Polisi Tangkap Penyebar Video Asusila di Facebook

img
Tersangka penyebar video bermuatan asusila. Foto. Rhm.

MOMENTUM, Menggala--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang mengungkap pelaku tindak pidana penyebaran video asusila di medsos (media sosial).

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada Ahad (12-1-2020), sekitar pukul 18.34 WIB di Mess Lanud Pangeran M Bun Yamin.

"Identitas korban berinisial SI (38), warga Mess Lanud Pangeran M Bun Yamin, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," ujar AKP Sandy, Rabu (15-1-2020).

Mulanya korban mendapatkan kiriman video dari istrinya. Menurut keterangan istri korban, video asusila tersebut diunggah oleh pelaku di medsos Facebook. 

Sebelumnya, pada Sabtu (11-1-2020), sekitar pukul 19.56 WIB, pelaku menghubungi korban melalui WA (WhatsApp) dan mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut kepada keluarga korban jika tidak memberikan uang senilai Rp70 juta.

Korban belum sempat memberikan uang namun pelaku telah mengirimkan video tersebut ke keluarganya dan mengunggah di sosmed. Korban kemudian melapor ke Mapolres Tulangbawang.

Berbekal laporan dari korban, petugas melakukan penyeledikan untuk mencari pelakunya. Pada Selasa (14-1-2020), sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menangkap pelaku di rumahnya.

"Pelaku tersebut berinisial JI (33), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Dayaasri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat," ungkap AKP Sandy.

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa hape Oppo jenis F7 warna hitam, 14 lembar screenshoot percakapan dan postingan FB dan video bermuatan asusila durasi 4 menit 56 detik.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (rhm).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos