MOMENTUM, Bandarlampung--Bagus Wawan Setadi, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandarlampung terancam minimal empat tahun penjara karena terlibat kasus narkoba.
Warga Kupangteba, Telukbetung Utara itu menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainnya yakni Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (15-1-2020). Terdakwa Bagus mendapatkan sabu dari ketiga orang tersebut.
Dalam persidangan perdana itu, JPU Elis Mustika mengatakan, perbuatan terdakwa berawal pada Rabu 23 September 2019 sekitar pukul 22.30 Wib.
"Terdakwa didakwa bersalah karena kepemilikan narkoba golongan I jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan berat netto 0,24 gram," ujar Elis.
Elis menuturkan, setelah mendapatkan satu peket hemat sabu terdakwa pergi ke jalan Jendral Soeprapto Gang Taman Siswa Kelurahan Pelita Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kota Bandarlampung sekira pukul 22.55 wib.
Kemudian terdakwa merakit alat hisap sabu-sabu dengan menggunakan gelas plastik air mineral. Saat sedang asik menikmati barang haram tersebut, Elis menambahkan, secara bersamaan datang anggota Polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Elis.
Kepada Majelis Hakim, terdakwa Bagus mengaku baru dua bulan mengkonsumsi sabu dan menyesali perbuatannya.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Masriati menjadwalkan sidang selanjutnya akan digelar Rabu (22-1-2019) mendatang dengan agenda tuntutan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Bandarlampung Muchlisin Fardi membenarkan jika Bagus Wawan Setadi merupakan pegawai Rupbasan yang tersandung perkara narkoba.
Muchlisin juga baru mengetahui pegawai tersebut bermasalah setelah serah terima jabatan beberapa waktu lalu.
"Iya benar. Saya juga baru tau waktu sudah (menjabat) disini," ungkap Muchlisin.
Dia menyebutkan, status pegawai tersebut saat ini masih dinonaktifkan. Terkait apakah yang bersangkutan lepas dinas, Muchlisin mengaku pihaknya masih menunggu hasil persidangan.(iwd)
Editor: Harian Momentum