MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton membekuk dua pelaku jambret yang kerap beraksi di seputaran Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Bandarlampung.
Rendi (25) dan Hambali (23) diringkus jajaran Polsek Kedaton pada Rabu (15-1-2020) sekira pukul 16.30 wib di Jalan ZA Pagar Alam Kelurahan Labuhanratu, Kecamatan Labuhanratu dekat Universitas Bandarlampung (UBL).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kedaton Kompol Daud membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku jambret tersebut.
“Bersama warga sekitar, keduanya kita tangkap setelah melakukan aksinya di jalan ZA Pagar Alam dekat UBL,” ujar Kompol Daud, Kamis (16-1-2020).
Daud menuturkan, handphone milik korban belum ditemukan, diduga handphone tersebut jatuh ke dalam sungai saat kedua pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
“Saat kita kejar, kedua pelaku melompat ke sebuah paretan, diduga handphone milik korban terjatuh ditempat itu, namun masih kita lakukan pencarian,” beber Daud.
Dalam melancarkan aksinya, dia menambahkan, modus kedua pelaku ialah menggunakan motor memepet korban kemudian mengambil handphone yang diletakkan di dashboard kendaraannya.
“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, disinyalir kedua pelaku sering melakukan aksinya di seputaran jalan ZA Pagar Alam," ungkap Kompol Daud.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(iwd)
Editor: Harian Momentum