Gerebek Pekon Ampai, Polda Lampung Amankan 29 Terduga Pengguna Narkoba

img
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 29 terduga pengguna narkoba yang berhasil diamankan./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Melakukan penggerebekan di Jalan Pekon Ampai Kecamatan Telukbetung Timur, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengamankan sebanyak 29 terduga pengguna narkoba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, Senin (20-1-2020), lokasi tersebut menjadi tempat transaksi jual beli serta aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Bandarlampung.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Menurut dia, kejadian berawal saat tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana narkotika yakni Natha Wirya (32).

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 paket sabu, 1 bundel plastik klip bekas pakai dan perangkat alat hisap sabu, tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan dari D yang saat ini masih DPO," ujar Shobarmen.

Dia melanjutkan, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 09.15 wib pihaknya melakukan penangkapan terhadap Rizki Ridho Aditama (27) dan Ismawati (22) di kontrakan yang beralamat di Jalan Lada Kelurahan Gedungmeneng Kecamatan Rajabasa Bandarlampung.

Setelah dilakukan penggeledahan, kata Shobarmen, ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dan 1 bungkus serbuk warna biru pil ekstasi.

"Tersangka menerangkan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari saudara L (DPO) yang merupakan target kita," ungkapnya.

Shobarmen menambahkan, kemudian sekira pukul 10.00 wib Ditresnarkoba melakukan upaya paksa penggerebekan atau penangkapan terhadap L, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Lebih lanjut Shobarmen mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, wilayah tempat tinggal L di Pekon Ampai Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung merupakan tempat peredaran narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba melakukan razia atau "sweeping" di wilayah tersebut dan mengamankan 29 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Mereka, 29 orang ini mau menjual dan membeli narkotika jenis sabu. Setelah kita bawa ke kantor dan diinterogasi. Hasilnya, memang betul bahwa mereka mau membeli narkoba kepada L yang merupakan target," jelasnya.

Terhadap 29 orang tersebut, kata Shobarmen, pihaknya melakukan pengambilan dan pemeriksaan urine. Hasilnya, hasil 19 orang positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu, sedangkan 10 orang lainnya negatif (tidak mengkonsumsi narkotika).

"Tapi mereka yang 10 orang ini mau membeli untuk dikonsumsi," pungkasnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung melakukan penggerebekan di Jalan Pekon Ampai, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung yang diduga sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba, Jumat (17-1-2020) siang.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos