Diduga Pengedar, Suhadi Ditangkap di Rumahnya

img
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menangkap Suhadi Aditya yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Pemuda berusia 26 tahun warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, ini diringkus di rumahnya, Jumat (17-1-2020).

Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung AKP Zainul Fachry mengatakan, penangkapan terhadap Suhadi berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Kelurahan Pesawahan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi itu, kata Zainul, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian anggotanya menangkap tersangka yang sudah diketahui ciri-cirinya.

"Saat digerebek jam 19.30 Wib itu tersangka ada di rumah. Dan ketika diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Zainul.

Dia menambahkan, usai mengamankan tersangka, polisi melakukan penggeledahan dirumahnya. Hasilnya, anggota menemukan barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis sabu.

Dikatakan Zainul, tersangka Suhadi ini merupakan pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kelurahan Pesawahan dan sekitarnya.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu sudah kita amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos