MOMENTUM, Sukoharjo--Tim Tekab 308 Polres Pringsewu bersama dengan Polsek Sukoharjo menangkap tiga orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Ketiga penadah itu warga Lampung Tengah, yakni ES (32), wiraswasta, warga Gunungraya Kecamatan Pubian; MI (26) warga Kampung Kuripan Padangratu; dan EW (40), wiraswasta, warga Kotabaru, Padangratu.
Mereka ditangkap di kediamanya masing-masing. Penangkapan dipimpin Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir pada Senin (20-1-2020).
Para pelaku bakal dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP atau tindak pidana pertolongan jahat/tadah sesuai Pasal 480 KUHP.
Menurut Musakir, penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan laporan Nur Rohim (19) mahasiswa, warga Pekon Bandungbaru, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.
Kronologis peristiwanya, terjadi pada Ahad, 8 Desember 2019 sekitar pukul 06.00 Wib, korban keluar dari dapur menuju ke kamar. Dia melihat dompet dan hapenya yang dicas di kamar sudah tidak ada di tempatnya.
Korban langsung mencarinya. Namun melihat tersangka berinisial US, warga Padangratu terlihat keluar dari rumah korban. "Saat di depan pintu korban menarik pelaku sambil berteriak maling dan keduanya berkelahi," jelasnya.
Namun pelaku tetap mempertahankan barang hasil curian dengan mengeluarkan pisau dari sakunya dan mengancam korban. Korban ciut nyali. Kesemaptan itu digunakan pelaku untuk kabur menggunakan sepeda motornya yang terparkir di depan rumah korban ke arah jalan Pasar Bandungbaru.
"Akibat dari kejadian ini pelapor/korban mengalami kerugian satu unit hape dan sebuah dompet yang berisi STNK motor, SIM C An.Nur Rohman, KTP, uang Rp500 ribu. Maka total kerugian sebesar Rp 2 juta," jelasnya.
Polisi menindaklanjuti laporan itu. Pada Senin, 20 Januari 2020, sekitar pukul 18.00 Wib, Tim Tekab 308 Polres Pringsewu bersama Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Sukoharjo melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku penadah secara estafet yakni EW, MI dan ES
Berdasarkan pengakuan ketiganya, awal diperoleh hape itu dari pelaku utama pencurian US, warga Padangratu kini buron. Sedang ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan tersebut maka terhadap ketiga pelaku disangkakan telah melanggar pasal 365 jo pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuh Kapolsek Sukoharjo. (lis).
Editor: Harian Momentum