MOMENTUM, Pringsewu--Anggota Polres Pringsewu menangkap tiga terduga pengedar narkoba di wilayah hukum setempat.
"Ketiganya dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (21-1-2020).
Menurut dia, ketiga tersangka yakni Mwt (39) warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, IP (35) dan Shr Alias Oploh (45) warga Pekon Ambarawa. Mereka diamankan pada Sabtu sore (18-1) dari dua tempat berbeda.
Dia memaparkan bahwa pelaku Mwt dan IP diamankan secara bersamaan di rumah Mwt berikut barang bukti berupa satu buah plastik klip bekas pakai, satu buah pipa kaca bekas pakai, sebuah alat hisap sabu (Bong), dua sedotan, dua buah cotton but, korek api gas, dompet warna biru dan saat dilakukan tes urin positif zat Methamphetamine.
"Sedangkan dari pelaku IP juga disita barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi sabu, sebuah kotak rokok merk dan saat dilakukan tes urin juga positif mengandung zat methamphetamine," jelas Iptu Deddy Wahyudi.
Kasat Resnarkoba melanjutkan, setelah pihaknya mengamankan dua tersangka, kemudian petugas terus melakukan interogasi dan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang bukti narkoba tersebut. "Atas pengembangan itu, kami berhasil mengamankan tersangka Shr alias Oploh dirumahnya Pekon Ambarawa beserta barang bukti," terangnya.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(lis)
Editor: Harian Momentum