Polres Ungkap Kasus Pembunuhan di Ladang Singkong

img
Tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi di areal ladang singkong Kampung Gunungtapa./ist

MOMENTUM, Menggala--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di areal peladangan singkong.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan hasil kerja sama dengan jajaran Polsek Dente Teladas dilakukan terkait tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Gunungtapa, Senin (27-1-2020) sekira pukul 13.00 WIB.

"Adapun identitas korban Anwar (35) warga Kampung Gunungtapa, Kecamatan Gedongmeneng, Kabupaten Tulangbawang," ujar AKP Sandy, Selasa (28-1).

Kejadian pembunuhan ini, bermula saat korban bersama kakaknya Kartini (45) dan pamannya Edi Saputra (35), mengecek lahan untuk ditanami singkong. Sesampainya disana, mereka mendapati pelaku hendak membajak lahan dan menanam singkong.

Melihat hal tersebut, korban mengambil patok kayu dan berkata kepada pelaku, "lahan ini dibagai dua, kenapa kamu bajak semua". Terjadilah keributan antara pelaku dan korban yang mengakibatkan korban tewas di TKP (tempat kejadian perkara).

"Korban MD karena mengalami luka bacok pada dada, pipi sebelah kiri, paha sebelah kanan dan leher yang hampir putus," ungkap AKP Sandy.

Kasat Reskrim menambahkan, petugas yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut bersama Polsek langsung bergerak cepat mencari pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan.

Dalam waktu enam jam dari laporan kejadian, pelaku berinisial AH (36) yang masih satu kampung dengan korban berhasil ditangkap saat berada di Kampung Waydente, Kecamatan Dente Teladas.

Dalam perkara itu, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) berupa empat bilah golok bergagang kayu, baju kemeja lengan panjang warna hijau dan celana panjang dasar warna hitam.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(rhm)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos