Penghasilan Aparat Desa Setara Gaji Pokok PNS Golongan II/a

img
Iwan Setiawan. Foto. Sln.

MOMENTUM, Panaragan--Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan penghasilan tetap (Siltap) aparatur tiyuh/desa setara dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/a mulai Januari 2020.

Menurut Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Tiyuh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba Iwan Setiawan, ketentuan gaji aparatur tiyuh itu mengacu pada peraturan pemerintah (PP).

Yaitu, PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Tetapi kenaikan siltap itu ikut standar minimal karena kemampuan anggaran daerah masih terbatas,” kata Iwan mendampingi Kepala DPMT Tubaba Miral Hayadi,  usai sosialisasi Dana Desa di Balai Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Selasa (28-1-2020).

Iwan merinci, penghasilan per bulan kepalo tiyuh sebesar Rp2.589.640, sekretaris tiyuh Rp2.337.420, kepala urusan (kaur) Rp2.110.200, kepala suku (RK) Rp2.090.200, dan kepala seksi (kasi) Rp2.085.200.

Sementara tunjangan per bulan untuk Badan Permusyawaratan Tiyuh/kampung (BPT), ketua Rp750 ribu, wakil ketua Rp600 ribu, sekretaris Rp457 ribu, dan anggota Rp350 ribu, serta operasional RT sebesar Rp300 ribu.

“Besaran penghasilan aparatur tiyuh itu meliputi Siltap, tunjangan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk BPT dan RT hanya dapat tunjangan. Penghasilan aparatur tiyuh ini meningkat 50-70 persen dari tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Anggaran untuk siltap aparatur tiyuh yang mencapai 1.876 orang, lanjutnya, merupakan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tubaba tahun 2020 sebesar Rp44,7 miliar. 

”Siltap dan tunjangan ini juga berlaku untuk 7 tiyuh persiapan,” bebernya. (sln).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos