Dinilai Melanggar Perda, Pol PP Copot Poster Balonkada

img
Anggota Satpol-PP Kota Metro, menertibkan poster balonkada yang terpasang di sejumlah pohon.

MOMENTUM, Metro--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, menertibkan poster, banner dan spanduk bakal calon kepala daerah (balonkada) yang dinilai mengganggu keindahan dan ketertiban umum.

Kepala Satpol-PP Kota Metro, Imron Roni mengatakan, penertiban dilakukan terhadap poster yang dipasang di pohon di sepanjang jalan protokol.

"Sudah mulai dirapikan. Ada banyak titik di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan Jalan Jend. Sudirman yang diterbitkan," kata Imron pada Harianmomentum.com, Kamis (30-1-2020).

Menurutnya, penertiban poster atau baleho yang dianggap mengganggu ketertiban umum tersebut akan dilakukan secara bertahap. 

"Bertahap akan terus kita tertibkan. Penertiban secara rutin kami lakukan, patroli setiap hari kalau ketemu langsung diamankan," tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Kota, ada larangan yang telah dilanggar pemasang poster.

"Dalam Perda nomor sembilan pasal 24 melarang, merusak, mengotori, mencoret-coret atau menggambar, menempelkan gambar atau poster dan sejenisnya pada dinding bangunan gedung atau bangunan sarana fasilitas umum serta pohon atau tanaman yang berada dilingkungan fasilitas umum," imbuhnya.(pie)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos