Soal Pembangunan Teropong Bintang, Ini Kata Mantan Kadishut Lampung

img
Syaiful Bahri mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Langkah Pemerintah Provinsi Lampung menghentikan proses pembangunan observatorium astronomical (teropong bintang) di lokasi Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, dinilai tepat.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Lampung Syaiful Bahri mengatakan,langkah pemprov menghentikan pembangunan teropong bintang itu berdasarkan hasil kajian tim evaluasi, yang terdiri dari pihak-pihak terkait, antara lain: dinas kehutanan, Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang lingkungan.

"Jadi tim evaluasi ini dibentuk pada Juli 2019. Saat itu saya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan," kata Syaiful pada Harianmomentum.com, Rabu (30-1-2020).

Tim tersebut, lanjut dia, bertugas melakukan kajian dan evaluasi terhadap nota kesepakatan bersama (NKB) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang pengembangan pusat unggulan strategis dan bidang penelitian dan pendidikan ilmiah,  konservasi, pariwisata dan sosial ekonomi di kawasan Tahura Wan Abdul Rahman.

"Hasil kajian tim evaluasi, tidak menemukan satu pun aturan yang memperbolehkan pengembangan kawasan hutan raya untuk lokasi riset yang tidak berhubungan dengan pelestarian flora dan fauna," terangnya.

Selanjutnya, atas dasar kajian tersebut, maka pada Agustus 2019 tim evaluasi merekomendasikan kepada gubernur untuk menghentikan proyek pembangunan teropong bintang di kawasan Tahura Wan Abdul Rachaman.

"Jadi langkah gubernur (menghentikan pembangunan tropong bintang) sudah benar.  Itu semua berdasarkan hasil kajian tim evaluasi yang mengacu pada aturan pemerintah (kementerian lingkungan hidup dan kehutanan)," terangnya.

Dia menjelaskan, aturan yang memperbolehkan pengelolaan atauan pengembangan kawasan hutan rakyat untuk kepentingan tertentu, antara lain: riset yang berhubungan dengan flora dan fauna. Kemudian untuk penguatan fungsi dan program strategis nasional.

"Proyek pembangunan teropong bintang itu, tidak masuk kategori aturan atau ketentuan pengelolaan kawasan Tahura. Itu sudah dikaji oleh tim evaluasi secara mendetail," terangnya.

Kesimpulanya, kecil kemungkinan proyek pembangunan terpong bintang itu dapat dilajutkan. Kecuali pindah lokasi yang tidak berada di kawasan hutan konservasi: taman hutan raya dan hutan taman nasional. 

"Bisa dilanjutkan, jika ada perubahan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau pembangunan terpong bintang itu ditetapkan menjadi program strategis nasional," jelasnya.

Syaiful juga mengatakan, tidak mengetahui proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan terpong bintang itu.

"Saat saya menjabat kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tahun 2017, proyek pembangunan terpong bintang itu sudah berjalan. Jadi saya tidak mengetahui bagaimana proses perencanaan dan kesepakatan pelaksanaanya," terangnya. (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos