MOMENTUM, Bandarlampung--Dua pria yang diduga menyalahgunakan narkoba ditangkap Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
Polisi menangkap Rio Afandi (32) dan Danu (19) di kediaman Rio di Jalan Samratulangi, Bukitbatu, Bandarlampung, Minggu (26-1-2020) sekitar pukul 05.30 wib.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, kedua pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat.
"Awalnya, kami dapat laporan masyarakat bahwa di lokasi Jalan Samratulangi itu akan ada kegiatan jual beli narkoba jenis sabu pada hari Minggu subuh sekitar pukul 05.30 Wib," ujar Shobarmen saat dikonfirmasi, Kamis (30-1-2020).
Mantan Kepala SPN Polda Lampung ini menambahkan, atas informasi tersebut, anggotanya melakukan penyelidikan ke lokasi.
Hasilnya, anggota mendapati dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria yang merupakan warga Jalan Samratulangi tersebut.
"Saat digeledah, ditemukan tujuh buah plastik klip ukuran sedang dan plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih sabu, dua unit HP Android dan satu unit HP biasa berisi percakapan penjualan sabu serta satu buah dompet warna hitam," jelas Shobarmen.
Selanjutnya kedua pelaku tersebut dibawa ke Mako Ditresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku, kata Barmen, barang haram tersebut didapat dari Adimon (DPO).
"Kami sedang kejar Adimon, karena saat digerebek di rumahnya, yang bersangkutan sudah tidak ada atau melarikan diri. Tapi ciri-ciri dia (Adimon) ini kita sudah tahu," tegasnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan orang yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Kami minta kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui terindikasi pelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungannya untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau BNN. Sehingga kami bisa bersama-sama menangkap para pengedar narkoba yang beraksi di Provinsi Lampung," katanya. (iwd).
Editor: Harian Momentum