Dua Begal Motor di Jembatan Cakat Ditangkap

img
Petugas berfoto bersama pelaku begal di Jalintim, Menggala. Foto. Rhm.

MOMENTUM, Menggala--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang menangkap dua pelaku pembegalan sepeda motor di jalan lintas timur (jalintim).

Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis (23-1-2020) sekitar pukul 04.30 WIB di Jembatan Cakat Raya, Kecamatan Menggala.

Korban Simantoro (47), petani warga Kampung Panggungrejo, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji. Sepeda motor korban, Honda Beat warna merah putih, BE 3400 TR, dibawa kabur begal, ujar Syaiful, Jumat (31-1-2020).

Kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Bandarlampung menuju rumahnya. Saat tiba di Jembatan Cakat Raya korban berhenti untuk buang air kecil.

Beberapa waktu kemudian, datang dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu berhenti di dekat sepeda motor milik korban. 

Salah satu pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut. Pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam apabila korban melawan. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Tulangbawang.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30-1-2020), sekitar pukul 23.00 WIB, menangkap kedua pelaku di Jalintim Menggala.

"Pelaku tersebut berinisial OS (25), berprofesi wiraswasta, warga Bujungtenuk, Kelurahan Menggala Selatan dan JI (19), berprofesi wiraswasta, warga Aspol, Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala," ungkap Syaiful.

Dari tangan para pelaku disita sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. 

Saat ini para pelaku masih diperiksa di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (rhm).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos