Dua Pencuri Aki Fosu di Lapak Singkong Ditangkap

img
Polisi bersama tersangka dan barang bukti. Foto. Rhm.

MOMENTUM, Menggala--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulangbawang mengungkap kasus pencurian aki truk Fuso di Kelurahan Menggala Selatan, Tulangbawang.

Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (25-1-2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Korbannya, Darsip (30), warga Dusun Wonorejo, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. Korban mengalami kerugian dua buah aki mobil yang ditaksir seharga Rp3 juta," ujar Syaiful, Jumat (31-1-2020).

Kejadian bermula saat korban mengemudikan fuso dari PT BSSW memuat singkong di lapak yang berada di Kelurahan Menggala Selatan. Karena muatan singkong belum penuh, korban memutuskan untuk menginap di lapak dan beristirahat di kantor.

Paginya saat korban terbangun dan ingin menghidupkan mesin mobil, mesin tidak bisa hidupkan. Ternyata, aki mobilnya hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Lima hari kemudian atau pada Kamis (30-1-2020), sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku ditangkap di wilayah Menggala.

Pelaku tersebut berinisial WN (17), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Tulangbawang dan KI (44), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Candrakencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.

Dari tangan para pelaku polisi menyita dua buah aki mobil berwarna hijau merk Amaron. 

Saat ini mereka sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (rhm).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos