MOMENTUM, Kotaagung--Puluhan perwakilan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Nonkategori (FGHNK) 35+ Kabupaten Tanggamus menyampaikan aspirasi kepada DPRD setempat.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui rapat dengan pendapatan (hearing) dengan Komosi IV DPRD Tanggamus, Senin (3-2-2020).
Pada hearing tersebut Ketua FGHNK) 35+ Kabuaten Tanggamus Yolan Tanamal, menyampaikan beberapa tuntutan kepada DPRD: pertama,
memohon izin untuk mengikuti rakornas Tanggal 20 Februari 2020 di Gelora Bumg Karno (GBK) Jakarta. Meminta pengangkatan status menjadi aparatus sipil negara (ASN) tanpa tes, untuk guru dan tenaga kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas melalui Kepres seperti proses pengangkatan Bidan PTT dan perangkat Desa. Meminta penyesuaian gaji setera umpah minimum provinsi dari alokasi dana APBN.
"Kami berharap semua aspirasi para guru honorer ini dapat direalisasikan. DPRD dan Pemkab juga memberi dukungan kepada kami para guru honorer," kata Yolan.
Menanggapi itu, anggota DPRD Kab Tanggamus
Hajin M Umar mengatakan, masalah pengangkatan guru honores menjadi ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kami (DPRD Tanggamus) telah sering berkonsultasi ke kementerian pedayagunaan aparatur negera dan reformasi birokrasi, untuk mencari solusi dari permasalahan ini," kata Hajin.
Rapat dengan pendapat itu ditutup dengan penyerahan Surat Rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tanggamus kepada perwakilan guru honorer untuk dibawa mengikuti Rakornas di Gelora Bung Karno, Jakarta tanggal 20 Februari mendatang.(glh/jal)
Editor: Harian Momentum