Polres Amankan Enam Tersangka Narkoba, Satu Oknum Honorer DPRD Tanggamus

img
Kasat Resnarkoba AKP Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan terhadap terduga penyalahgunaan narkoba.

MOMENTUM, Kotaagung--Anggota Satuan Resere Narkoba mengamankan sebanyak enam tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus. Satu diantaranya merupakan honorer di DPRD Tanggamus.

Keenam terduga berinsial B (38) dan ED (37) warga Kelurahan Baros, RS (28) dan AW (28) warga Pekon/Desa Negeriratu serta MR (26) dan RD (39) warga Kelurahan Pasar Madang dibekuk petugas di Kecamatan Kotaagung, Selasa (4-2-2020).

Berdasarkan pantauan di Mapolres Tanggamus, kendaraan Opsnal Satresnarkoba menurunkan keenam terduga penyalaggunaan narkoba dengan tangan terborgol dan menggelandangnya ke ruang penyidikan.

Kasat Resnarkoba AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, penangkapan awal berdasarkan informasi bahwa ada oknum honorer DPRD Tanggamus yang kerap melakukan penyalahgunaan narkoba.

Alhasil, petugas membekuk oknum warga Kelurahan Baros berinisial B (28) setelah melakukan penyelidikan.

"Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan terhadap penyedia barang haram tersebut sehingga lima pelaku lain pun berhasil diamankan pada tiga tempat berbeda di Kecamatan Kotaagung," ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram, alat pakai sabu serta sejumlah handphone.

"Dari tangan para terduga, petugas berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 10 gram lebih," ujarnya.

Terkait keterlibatan terduga B yang merupakan oknum honorer itu, AKP Hendra Gunawan menerangkan hanya merupakan pembeli. 

"Klasifikasi untuk B adalah pembeli, lalu kita kembangkan ke atas," tegasnya.

Saat ini para terduga masih dilakukan pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Tanggamus.

"Atas perbuatannya, para terduga dapat dijerat pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya.

Berdasarkan pengakuan B, barang haram tersebut didapat dengan membeli kepada RS seharga Rp150 ribu yang dipakainya tadi malam. "Beli kemarin sore, dipakainya tadi malam," aku B pada pengidik.

Sementara, RS mengakui menjual kepada B dan mendapatkan sabu dari rekannya di Bandarlampung seharga Rp4 juta. Kemudian dipecah menjadi 40 paket hemat seharga Rp150 ribu.

"Belinya Rp4 juta, tapi baru dibayar Rp2 juta. Dipecah menjadi 40 paket harga Rp150 ribu dan sudah laku dua termasuk yang dibeli B," ucapnya.(glh/jal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos