Perkosa Wanita Paruh Baya, Bujangan Asal Kecamatan Padangratu Dibekuk Polisi

img
Aparat Polsek Gadingrejo, menangkap tersangka pemerkosa wanita paruh baya di Kabupaten Pringsewu./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Nekat melakukan pemerkosaan terhadap wanita berusia 51 tahun, pria lajang SM (26) asal Kecamatan Padangratu Lampung Tengah dibekuk petugas Polsek Gadingrejo Pringsewu.

Identitas pelaku diketahui dari keterangan saksi Agus yang mengenali ciri-cirinya setelah nyaris tertabrak oleh tersangka yang lari dan berbarengan dengan itu saksi Agus juga mendengar teriakan korban.

"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di pemukiman tempatnya bekerja pada areal perkebunan dekat komplek perkantoran Pemkab Pesawaran Sabtu (8-2-2020) malam sekitar pukul 21.00 Wib," terang Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, Senin (10-2).

Menurut AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri pelaku ditangkap atas laporan perkosaan.

Disamping itu, pengungkapan juga berdasarkan keterangan saksi dan korban yang mengenali ciri-ciri serta pakaian tersangka.

AKP Anton Saputra menjelaskan, kronologis kejadian perkosaan dialami korban pada Sabtu (8-2) sekitar pukul 17.30 Wib di areal persawahan Pekon Gadingrejo.

Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang sendirian dari sawah. Namun secara tiba tiba dari arah belakang dibekap oleh pelaku, bahkan didorong samapi jatuh tengkurap.

Meski sempat berteriak meminta pertolongan warga, namun pelaku cepat menutup mulut dan mata dengan menggunakan kain kerudung yang dipakai korban. Kesempatan itu, digunakan tersangka untuk melakukan perbuatan bejat tersebut.

Setelah kejadian pemerkosaan, korban kembali meminta tolong warga sambil mengejar pelaku, hingga bertemu saksi Agus. "Kemudian menceritakan kejadian yang baru dialaminya. Maka saksi Agus mengantarkan ke Polsek Gadingrejo untuk melapor," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu.

"Terhadap pelaku dipersangkan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuh Kapolsek Gadingrejo.

Berdasarkan keterangan pelaku, tersangka memancing di aliran areal persawahan Gadingrejo, kemudian melihat korban yang sendirian di tempat sepi. Saat itu, pelaku tidak dapat mengontrol tindakan asusila tersebut.

"Sebelumnya saya mancing, memperkosa karena tidak mampu menahan nafsu birahi ketika melihat seorang wanita yang berjalan sendirian di areal persawahan itu," ucap tersangka dihadapan penyidik. 

Menurut tersangka, perkiraan yang dilihatnya adalah perempuan muda. Namun setelah tahu korban sudah tua tetapi terus melanjutkannya karena telah terlanjur.

"Iya saya sadar korban sudah tua. Tapi saya terlanjur kepingin," ungkap SM.(rls/lis)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos