Konsumsi Narkoba, Oknum Anggota Polres Metro Disidang

img
Sidang dakwaan kasus narkoba di PN Tanjungkarang.

MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Metro menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (13-2-2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustina mengatakan, oknum anggota polisi IJ (33) dan JAE melakukan permufakatan jahat terkait narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat brutonya 1,09 gram.

"Perbuatan keduanya berlangsung pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekira pukul 17.00 wib, di kamar kontrakan Jalan Karet Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat," ujar Jaksa Agustina.

Dikatakan Jaksa, terdakwa IJ berada di depan kamar kontrakannya nomor 2 dipanggil Doni (DPO) untuk datang ke kamar nomor 4. Kemudian terdakwa IJ dan Doni berbincang di dalam kamar tersebut.

DPO Doni menawarkan narkotika kepada terdakwa IJ dan langsung menyerahkan satu bungkus plastik kecil berisi kristal warna putih mengandung narkotika serta menitipkan kunci kamar kontrakannya.

"Oleh terdakwa IJ sabu dan kunci kamar tersebut langsung diletakkan di kantong celananya," tandas dia.

Pada hari yang sama sekira pukul 15.00 wib, terdakwa IJ menghubungi lewat telepon saksi Janu Brata Yudha dan meminta untuk memperbaiki sepeda motornya.

Kemudian, Janu datang dan memperbaiki sepeda motor terdakwa di depan kamar kontrakan Doni, karena saat itu hujan.

Selanjutnya, kata JPU, sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa IJ masuk ke kamar Doni dan melihat satu perangkat alat hisap sabu tergeletak di kamar tersebut.

"Tidak berapa lama kemudian datanglah Dwi (DPO) mencari IJ, dan kemudian masuk ke dalam kamar Doni," tutur JPU.

JPU menambahkan, terdakwa IJ kemudian mengeluarkan satu bungkus plastik kecil berisikan sabu dari kantong celananya dan bersama Dwi menggunakan narkotika tersebut. Beberapa saat kemudian masuklah terdakwa JAE.

"Terdakwa IJ menyerahkan sisa pakai narkoba kepada terdakwa JAE," kata JPU.

JPU menuturkan, ketiganya mengkonsumsi sabu secara bersamaan, namun sekira pukul 16.50 wib Dwi pergi meninggalkan kontrakan.

Setalah kurang lebih 10 menit atau pukul 17.00 wib, polisi mendatangi kamar Doni dan mendapati keduanya usai mengkonsumsi narkotika.

Saat penggeledahan, petugas menemukan bukti berupa satu paket kecil kristal warna putih dan seperangkat alat hisap di lantai kamar kontrakan dan lima bungkus plastik klip ukuran kecil berisi barang yang sama.

"Perbuatan terdakwa diancam dan diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika," ungkap JPU.

Dalam sidang yang dilanjutkan dengan keterangan saksi tersebut, terungkap jika terdakwa IJ merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Metro.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos