Pesta Miras, Tujuh Anak Jalanan Ditangkap Polisi

img
Petugas merazia tempat-tempat yang disinyalir marak aksi premanisme./ist

MOMENTUM, Metro--Sejumlah tujuh anak punk atau jalanan ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro saat sedang asik pesta minuman keras (miras) jenis tuak.

"Mereka diamankan petugas di Samber Park pada Minggu (16-2-2020) karena menimbulkan keresahan masyarakat setempat," kata Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Senin (17-2).

AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan terhadap tujuh anak punk tersebut berdasarkan laporan masyarakat lantaran aktivitas komunitas tersebut meresahkan.

"Saat itu tim satgas Ops Cempaka Krakatau Polres Metro melaksanakan razia premanisme dan miras dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2020. Di TKP, tim kami mendapati segerombolan pemuda sedang asik mengonsumsi minuman keras jenis tuak," kata Kasat, mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati.

Kasat mengungkapkan, ke tujuh orang komunitas punk yang di amankan tersebut terdiri atas lima orang laki-laki dan dua perempuan. Dari ketujuhnya hanya terdapat dua orang saja yang merupakan warga Metro.

"Pertama MR (20) dam NA (23) yang merupakan warga Metro Pusat. Sementara yang lainnya seperti WL (25) warga 43 Polos Desa Sumber Rejo Kec. Batang Hari Lampung Timur. AJ (30) warga Bandarjaya, Lampung Tengah. BS (18) warga Tanjungkarang, Bandarlampung. Sisanya perempuan, masing-masing berinisial CE (18) warga Nganjuk, Jawa Timur dan SA (21) warga Bandarjaya, Lampung Tengah," ungkap AKP Gigih.

Setelah diamankan, lanjut Kasat, ke tujuh anak Punk tersebut kemudian di data dan diberikan pembinaan. 

"Para anak punk tersebut sedang meminum minuman keras jenis tuak ditempat umum yang meresahkan masyarakat. Lalu kita memeriksa identitas melakukan geledah badan antisipasi sajam dan narkoba. Barang bukti yang kita amankan berupa satu botol miras jenis tuak," imbuhnya.(**)

Laporan: Adipati Opie

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos