MOMENTUM, Metro--Pasca penggerebekan oknum anggota Polisi yang diduga mesum di kamar penginapan Wisma Zahra Jalan Madiun, Kelurajan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat.
Kuasa hukum YW (41), Darmanto SH mengatakan kliennya melaporkan Brigadir AH dan DAS (39) ke Sat Reskrim Polres Metro dan Provost Polda Lampung atas dugaan perzinahan.
"Laporan kita ke Polres Metro adalah perselingkuhan, kemudian menggangu ketertiban umum. Yang dilaporkan adalah oknum polisi dan istri dari pelapor," kata Darmanto pada harianmomentum.com, Selasa (18-2-2020).
Baca Juga: Diduga Mesum, Oknum Polisi Digerebek dalam Kamar Penginapan di Metro
Dia menambahkan, dugaan perselingkuhan hingga dugaan perbuatan mesum yang disangkakan terhadap Brigadir AH dan DAS masih dalam proses kelengkapan bukti-bukti.
"Untuk dugaan perzinahannya masih dalam proses visum. Sampai saat ini klien kami masih dalam pemeriksaan laporan kelengkapan bukti-buktinya," kata Darmanto.
Dia menegaskan, akan mengawal masalah tersebut hingga ke Polda Lampung.
"Langkah selanjutnya proses ini akan kita teruskan ke Provost Polda Lampung. Sementara masih itu, perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," imbuh Darmanto.(**)
Laporan : Adipati Opie
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum