MOMENTUM, Lampung Tengah--Legislator Provinsi Lampung Ni
Ketut Dewi Nadi, punya cara tersendiri untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah
(Perda) nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak.
Anggota DPRD Lampung asal Fraksi PDIP itu menyasar kalangan
guru sebagai audiensnya dalam sosialisasi perda (sosper).
“Saya undang 100 orang lebih yang berprofesi sebagai guru
atau pengajar. Ada guru paud, guru SD (Sekolah Dasar) dan guru SMK (sekolah
menengah Kejuruan) yang mengajar di wilayah Seputihraman,” kata Dewi Nadi
kepada harianmomentum.com, Selasa (25-2-2020).
Menurut istri legislator DPR RI, I Ketut Komang Koheri itu, dia sengaja mengundang guru.
Dengan harapan, mereka bisa ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan perda
tentang perlindungan anak.
“Guru ini kan hari-harinya berkecimpung
dengan anak-anak. Mereka harus tahu tentang perda ini. Kalau mereka sudah tahu,
nanti kan bisa ikut menyampaikan kepada orang tua atau wali murid,” jelas
legislator asal daerah pemilihan (dapil) VII, Lampung Tengah itu.
Jadi, walaupun dalam sosper tersebut Dewai
Nadi hanya mengundang seratusan peserta, namun jangkauan sosper bisa sangat luas.
“Kalau satu orang guru ikut
mensosialisasikan ke 10 wali muritd saja, artinya perda ini sudah sampai ke
1000 orang wali murid,” harap mantan Kepala Kampung (Kakam) Ramadewa, periode
2013-2018 itu.
Sebelumnya, Dewi Nadi menggelar sosper perlindungan anak di
Kampung Ramadewa, Kecamatan Seputihraman, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu
(23-2).
Dewi Nadi menggandeng Bapas Metro dan Advokat I Nyoman Adi
Peri sebagai narasumber untuk dapat menjelaskan terkait pentingnya perda
perlindungan anak kepada seratusan warga yang terdiri dari Guru Paud, SD serta
SMK di kecamatan setempat.
Dalam arahannya, Dewi Nadi mengatakan bahwa pemerintah,
orang tua, masyarakat, termasuk para guru berkewajiban untuk menjamin hak-hak
dasar anak dan melindungi anak dari tindak kekerasan. Baik berupa fisik,
seksual, penganiayaan emosional, ataupun pengabaian terhadap anak.
“Perda ini penting untuk disosialisasikan. Selain sebagai
sarana mengedukasi masyarakat, juga sebagai salah satu wujud kepedulian DPRD
dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemenuhan hak-hak terhadap anak. Salah
satunya hak untuk dilindungi dari hal-hal yang mengancam fisik dan jiwa anak-anak,”
kata Anggota Komisi IV DPRD Lampung itu.
Dewai Nadi berharap, dengan terbitnya Perda nomor 13 tahun
2017, tidak ada lagi anak-anak di Provinsi Lampung, khususnya di Lampung Tengah
yang tidak mendapatkan pemenuhan hak-haknya dalam menjalani kehidupan
sehari-hari.
“Tidak boleh ada anak-anak di Lampung Tengah yang tidak
mendapatkan fasilitas kesehatan dan putus sekolah karena tidak punya biaya.
Guru sebagai tenaga pendidik harus bisa mensosialisasikan Perda ini, paling
tidak ke wali murid,” imbaunya.
Dia pun berharap, Lampung Tengah menjadi kabupaten ramah
anak. Tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi dan korban
kekerasan.
“Sebab mereka harus kita lindungi bersama agar menjadi
generasi penerus yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat bangsa dan negara,” ungkapnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum