Sosper Perlingan Anak, Dewi Nadi Menyasar Kalangan Guru

img
Sosper perlindungan anak oleh Anggota DPRD Lampung Ni Ketut Dewi Nadi di Ramadewa, Seputihraman, Lampung Tengah. Foto: ist

MOMENTUM, Lampung Tengah--Legislator Provinsi Lampung Ni Ketut Dewi Nadi, punya cara tersendiri untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak.

Anggota DPRD Lampung asal Fraksi PDIP itu menyasar kalangan guru sebagai audiensnya dalam sosialisasi perda (sosper).

“Saya undang 100 orang lebih yang berprofesi sebagai guru atau pengajar. Ada guru paud, guru SD (Sekolah Dasar) dan guru SMK (sekolah menengah Kejuruan) yang mengajar di wilayah Seputihraman,” kata Dewi Nadi kepada harianmomentum.com, Selasa (25-2-2020).

Menurut istri legislator DPR RI, I Ketut Komang Koheri itu, dia sengaja mengundang guru. Dengan harapan, mereka bisa ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan perda tentang perlindungan anak.

“Guru ini kan hari-harinya berkecimpung dengan anak-anak. Mereka harus tahu tentang perda ini. Kalau mereka sudah tahu, nanti kan bisa ikut menyampaikan kepada orang tua atau wali murid,” jelas legislator asal daerah pemilihan (dapil) VII, Lampung Tengah itu.

Jadi, walaupun dalam sosper tersebut Dewai Nadi hanya mengundang seratusan peserta, namun jangkauan sosper bisa sangat luas.

“Kalau satu orang guru ikut mensosialisasikan ke 10 wali muritd saja, artinya perda ini sudah sampai ke 1000 orang wali murid,” harap mantan Kepala Kampung (Kakam) Ramadewa, periode 2013-2018 itu.

Sebelumnya, Dewi Nadi menggelar sosper perlindungan anak di Kampung Ramadewa, Kecamatan Seputihraman, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu (23-2).

Dewi Nadi menggandeng Bapas Metro dan Advokat I Nyoman Adi Peri sebagai narasumber untuk dapat menjelaskan terkait pentingnya perda perlindungan anak kepada seratusan warga yang terdiri dari Guru Paud, SD serta SMK di kecamatan setempat.

Dalam arahannya, Dewi Nadi mengatakan bahwa pemerintah, orang tua, masyarakat, termasuk para guru berkewajiban untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak dari tindak kekerasan. Baik berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, ataupun pengabaian terhadap anak.

“Perda ini penting untuk disosialisasikan. Selain sebagai sarana mengedukasi masyarakat, juga sebagai salah satu wujud kepedulian DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemenuhan hak-hak terhadap anak. Salah satunya hak untuk dilindungi dari hal-hal yang mengancam fisik dan jiwa anak-anak,” kata Anggota Komisi IV DPRD Lampung itu.

Dewai Nadi berharap, dengan terbitnya Perda nomor 13 tahun 2017, tidak ada lagi anak-anak di Provinsi Lampung, khususnya di Lampung Tengah yang tidak mendapatkan pemenuhan hak-haknya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

“Tidak boleh ada anak-anak di Lampung Tengah yang tidak mendapatkan fasilitas kesehatan dan putus sekolah karena tidak punya biaya. Guru sebagai tenaga pendidik harus bisa mensosialisasikan Perda ini, paling tidak ke wali murid,” imbaunya.

Dia pun berharap, Lampung Tengah menjadi kabupaten ramah anak. Tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi dan korban kekerasan.

“Sebab mereka harus kita lindungi bersama agar menjadi generasi penerus yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat bangsa dan negara,” ungkapnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos