Terdakwa Pemalsuan Uang Divonis 2,5 Tahun

img
Terpidana kasus pemalsuan uang usi menjalani sidang putusan di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Hendi Setio (36) terdakwa pemalsuan uang dengan cetakan mesin printer jenis canon divonis 2,5 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Samsudin pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (26-2-2020).

Oknum warga Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran itu divonis bersalah karena sengaja memalsukan uang asli dengan cetakan printer sehingga terbukti melanggar Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 (1) Undang-Undang RI No 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain pidana penjara, Samsudin menambahkan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman 2 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Achmad Maulana dalam sidang sebelumnya.

Samsudin melanjutkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yakni yang memberatkan, perbuatan terdakwa Hendi dapat menggangu stabilitas nilai rupiah.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Achmad Maulana mengatakan, perbuatan terdakwa Hendi berawal pada Jumat (11-10-2019) ketika itu teringat harus membayar utang kepada Asri sebesar Rp11 juta.

"Kemudian terdakwa teringat dan berpikir untuk menggandakan uang yang akan digunakan terdakwa untuk membayar hutang tersebut," ujar JPU Achmad Maulana.

Maulana menuturkan, lalu pada hari Sabtu 12 Oktober 2019 sekira pukul 05.00 Wib dirumahnya, terdakwa langsung mencoba mencetak uang tersebut dengan cara mengcopy uang asli pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu dengan menggunakan 1 unit printer merk Canon.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos