MOMENTUM, Pringsewu--Lantaran menghamili pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), kakek berusia 60 tahun dibekuk Tim Khusus Antibandit (Tekab) Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota.
Berdasarkan informasi yang himpun harianmomentum.com, Sabtu (29-2-2020), oknum warga Pekon/Desa Kresnomulyo Ambarawa itu ditangkap petugas dikediamannya Jumat malam.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan sebanyak tiga kali sejak 6 Januari lalu. Kemudian dilanjutkan pada awal hingga 9 Februari lalu yang semuanya dilakukan dikediaman tersangka.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soematri menuturkan, pelaku Sum (60) ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban pada Jumat (28-2) malam.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. "Pelaku ditangkap dirumahnya dan langsung kita bawa ke Mapolsek Pringsewu Kota guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Dari pengakuan korban, sebelum terjadinya peristiwa pemerkosaan tersebut sempat menolak tetapi pelaku memegang kedua tangan dan menarik korban ke dalam rumah.
Peristiwa itu terungkap berawal dari ibu korban yang memperhatikan anaknya tidak mengalami menstruasi, lalu ditanya dan akhirnya mengaku dalam kondisi hamil muda.
"Hamil dengan Sum. Mendapat info itu maka ibu korban langsung melapor ke Polsek Pringsewu Kota," jelas Kompol Basuki Ismanto.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta, pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 7D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(**)
Laporan: Joko Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum