Suap Proyek Lampura, ULP Dinas PU Terima Uang Setoran

img
Sidang lanjutan kasus suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara menerima sejumlah uang yang diduga sebagai setoran proyek di wilayah setempat.

Hal itu diungkapkan Kepala ULP Dinas PU Lampung Utara (Lampura) periode 2016-2018 Karnadi saat bersaksi dalam sidang lanjutan suap fee proyek di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin (2-2-2020).

Karnadi mengatakan, sejumlah uang itu diterima dari Dinas Perdagangan, Dinas PU-PR dan Dinas Kesehatan. Dia juga menyebutkan, bahwa uang-uang yang diterima itu hanyalah bantuan operasional.

Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karnadi mengatakan bahwa uang yang diterima itu merupakan persentase dari nilai-nilai paket proyek, yakni 0,5 sampai 1 persen.

Menanggapi itu, Karyadi menyatakan penyataan itu hanyalah analisa dan asumsi saja. "Itu (BAP) hanya analisa saya pribadi saja. Asumsi saya saja gitu loh pak jaksa," ujar Karnadi.

Dari persentase itu, dia pernah menerima uang dari Kadis PU Lampung Utara Syahbudin sebesar Rp300 juta. Nilai uang yang diterima, hanya disebut dari Dinas PU-PR saja.

Karnadi tidak menyebut berapa uang yang diterimanya dari dr Maya Metissa. "Itu hanya bantuan operasional saja," kata dia.

Selain menerima dari Syahbudin, Karnadi juga mengaku kerap menerima uang yang menurutnya hanya bantuan operasional dari anak buah Wan Hendri Kadis Perdagangan nonaktif Lampung Utara bernama A Rozie.

Kemudian Karnadi juga menerima uang dari Fria Apris Pratama, Franstory dari Dinas PU Lampung Utara. Selain itu, dia juga menyebut menerima uang dari dr Maya Metissa yang menjabat sebagai Kadis Kesehatan Lampung Utara.

Dihadapan Majelis Hakim, Karnadi selalu mengaku bahwa proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) mengikuti prosedur yang benar. Di satu sisi, dia pun meyakini ada pungutan fee proyek yang diberikan para rekanan.

"Saya dengar-dengar dari kontraktor yang waktu itu lagi ngobrol-ngobrol di kantin kalo ada setoran 20 persen ke Dinas PU," ucapnya.

Dalam proses tender, Karnadi mengatakan, para rekanan selalu menyiapkan perusahaan pendamping. Sehingga, proyek yang digarap oleh rekanan, namun digarap oleh orang yang sama, jika perusahaan utama gugur dalam seleksi lelang tersebut.

Dalam persidangan kali ini, JPU KPK menghadirkan enam orang saksi yakni Karnadi mantan kepala ULP tahun 2016-2018, Hendri PNS Kabag hukum dan Plt Kabag pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampura, Ero Dikaromana anggota Pokja UKMP, Merry Imelda Sari ketua kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan 2013-2018, Eka Chandra Hamid anggota unit kerja pengadaan barang dan jasa, dan Syahirul Hanibal anggota Pokja ULP tahun 2015-2017.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos