MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk merealisasikan perjanjian kinerja tahun 2020.
Menurut Gubernur, perjanjian tersebut merupakan bagian dari Sistem Akintabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip).
"Perjanjian itu merupakan wujud nyata yang disepakati untuk direalisasikan capaian kinerja oleh masing-masing OPD," ujar gubernur saat penandatanganan perjanjian kinerja di ruang rapat utama, Selasa (3-3).
Selain itu, gubernur menyebut perjanjian tersebut juga merupakan dasar dari pengukuran akuntabilitas dan evaluasi kinerja.
Kemudian, pemberian penghargaan dan sanksi. "Lalu, sebagai dasar monitoring dan supervisi. Terakhir sebagai penetapan sasaran kinerja pegawai," sebutnya.
Gubernur menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan itu mengacu pada Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Penadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum