Soal Kebijakan untuk PT MSI Residence, Ini Penjelasan Pemkot Metro

img
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yerri Ehwan./pie

MOMENTUM, Metro--Soal kebijakan dan kelengkapan administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk PT MSI Residence Banjarsari yang menuai protes, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menyatakan kelanjutan pembangunan puluhan unit perumahan itu dilaksanakan dengan catatan.

Hal itu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariatan Pemkot Metro, Yerri Ehwan, Jumat (6-3-2020).

"Kami merekomendasikan dan menyetujui pengelola untuk meneruskan pembangunan dengan catatan," kata Yerri Ehwan.

Catatan yang dimaksud, dia menjelaskan, seperti penganalisaan uji UKL-UPL, Arsitektur bangunannya, listrik, air bersih, air minum, Andalalin dan fasilitas umum lainnya.

"Kebutuhan sarana prasarananya dan lainnya harus dilengkapi dan sesuai dengan set Plane nya," jelasnya.

Menurut dia, dalam hasil rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) beberapa waktu lalu. Berkas pengusulan kelengkapan perizinan IMB PT MSI Residence Banjarsari, disetujui dan dinyatakan lengkap persyaratannya.

"Hasil rapat TKPRD kemarin hasilnya Oke, kami menyetujui untuk proses pembuatan IMB nya. Hanya ada catatan-catatan yang perlu diperbaiki dan tidak ada masalah yang signifikan pada berkas administrasi pemohon," tambahnya.

Untuk pelunas retribusinya sendiri, lanjut Yerri, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Pengelolaan dan Pendapatan Retribusi Daerah (DPPRD), serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat yang akan melakukan kalkulasi besaran retribusi dan  denda yang harus dibayarkan oleh pengelola perumahan tersebut.

"Nanti dinas PU, DPPRD, dan DPM-PTSP turun ke lokasi untuk mengukur lahan dan besaran retribusi yang harus dibayar pengelola. Semoga tidak ada kendala," harapnya.

Dia menambahkan, saat ini verifikasi kelengkapan berkas administrasi PT MSI Residence Banjarsari masih dalam proses. 

"Kemarin memang di meja saya. Sudah saya evaluasi dan perbaiki. Saat ini sudah naik ke Sekda. Dari Sekda biasanya kembali ke PU lalu DPM-PTSP, baru nanti pengukuran dan pelunasan retribusi dan denda nya. Lalu penerbitan IMB nya bisa dilakukan," imbuhnya. 

Sayangnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Metro,Nasir AT belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Karena tidak berada dikantornya ketika akan ditemui.(**)

Laporan: Adipati Opie

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos