Khadafi Sosialisasi Perda Pedoman Rembug Desa

img
Anggota DPRD Lampung Muhammad Khadafi Azwar sosialisasi Perda tentang Pedoman Rembug Desa. Foto. Arif.

MOMENTUM, Margatiga--Konflik terbuka yang terjadi di Provinsi Lampung pada umumnya berawal dari masalah sosial yang tidak terselesaikan dengan baik.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Muhammad Khadafi Azwar saat sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Sosilaisasi berlangsung di Dusun Bawangsuluh, Desa Tanjungharapan, Kecamatan Margatiga, Sabtu (14-3-2020). Menghadirkan narasumber dari Satbinmas Polres Lampung Timur dan Sekretaris Kesbangpol Lampung Timur.

"Sosilasisai perda ini merupakan kewajiban seluruh anggota DPRD Lampung agar dapat turun ke masing-masing daerah pemilihan," ujar Khadafi.

Penyelesaian masalah sosial secara benar dan tuntas, diperlukan pola dan koordinasi yang baik terhadap pencegahan potensi konflik di masyarakat. Antara lain melalui rembug desa dan kelurahan yang dapat menjadi acuan bagi unsur pelaksana pemerintah baik di tingkat Provinsi sampai tingkat desa dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat.

Khadafi berharap masyarakat atau pemangku kepenting dapat melaksanakan dan menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 dalam melaksanakan penyelesaian berbagai persoalan yang ada di masyarakat.

"Kita harus menerapkan rembuk desa atau musyawarah dalam penanganan konflik yang ada di desa," harapnya.

Rembuk desa, penting dilakukan untuk meminimalisir konflik antar sesama, mengingat Lampung Timur daerah yang cukup luas. (*).

Laporan: Arif Fahrudin.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos