Dua Remaja asal Tanggamus Dibekuk Polisi

img
Dua remaja asal Tanggamus diamankan petugas Polsek Pagelaran terkait penyalahgunaan narkoba sabu dan pencurian dengan pemberatan./ist

MOMENTUM, Pagelaran--Dua remaja asal Kabupaten Tanggamus ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pencurian dengan pemberatan. 

Penangkapan kedua remaja itu secara bersamaan di tempat kos Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada Kamis (12-3-2020).

Keduanya yakni AI (17) dan MRZ (17) warga Kecamatan Talangpadang, Tanggamus dibekuk dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2020.

Dari proses penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap/bong dari botol plastik, dua plastik klip bekas pakai, tiga kaca pirek bekas pakai, dua potongan pipet, tiga sumbu terbuat dari kertas alumunium, serta dua botol  dengan tutup berlubang. 

Kapolsek Pagelaran AKP Syafrie Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan penangkapan terkait perkara penyalahgunan narkotika jenis sabu kedua pelaku juga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Pagelaran.

Dari pengakuan kedua pelaku itu, mereka pernah melakukan tiga kali pencurian di wilayah Kecamatan Pagelaran, pertama 28 Februari 2020 pukul 02.00 wib mencuri di ruko BFC Gumukmas. Barang yang diambil tiga buah tabung gas dan beras 30kg. 

Lalu, Rabu 4 Maret 2020 pukul 03.00 wib melakukan pencurian barang berupa tiga unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp500 ribu di rumah korban Syaefudin Zuhri Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran. 

"Sedangkan ketiga kalinya yakni 9 Maret 2020 pukul 01:00 wib, pelaku membobol warung kelontongan di depan SMK Yadika Pagelaran dan mengambil barang dagangan senilai satu juta rupiah," terang AKP Shafrie Lubis. 

Kapolsek Pagelaran melanjutkan, dari pengungkapan tiga kasus pencurian tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit HP. Sedangkan barang hasil curian lainnya dijual dan hasilnya dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Maka, untuk proses hukum dan penyidikan dilaksanakan di Mapolsek Pagelaran.

Kedua pelaku bakal dijerat dengan dua pasal, pertama terkait kasus penyalahgunaan Narkotika telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Kemudian terkait perkara pencurian dengan pemberatan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. "Tetapi karena kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkap Kapolsek Pagelaran.(**)

Laporan: Joko Sulistyo

Editor: Agus Setyawan









Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos