MOMENTUM, Bandarlampung--Nasib sial harus dialami oleh HR (32) warga Buminabung Kabupaten Lampung Tengah kareba berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kalibalok, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, Senin (16-3-2020).
Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Siallagan mengatakan penangkapan terhadap HR berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi itu para supir truk yang beristirahat diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
"Setelah mendapat informasi tersebut, anggota mencari tahu kebenaran tersebut dan mendapati dilokasi memang banyak mobil truk parkir, tim melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, lalu anggota kami melakukan pemeriksaan," jelas Kompol Evinater.
Dugaan terbukti, dari saku celana depan tersangka HR ditemukan satu plastik kecil berisi metamfetamine atau sabu-sabu. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik kecil sabu sisa pakai dan satu buah handpone.
Kapolsek Sukarame mengapresisasi warga yang memberi informasi guna cipta kondisi penanggulangan bahaya Narkoba, dia juga berjanji menjaga privasi warga yang memberi informasi tersebut.
Dari keterangan tersangka HR menyebut sabu-sabu tersebut didapat dari temannya di Lampung Timur seharga Rp100 ribu. "Tersangka mengatakan dia sadar tindakannya melanggar hukum, namun beralasan sabu-sabu tersebut hanya sebagai penambah stamina dan menghilangkan kantuk karena profesinya sebagai sopir truk," tambah Kapolsek Sukarame.
Atas perbuatannya tersebut kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek, atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun dan paling singkat 10 tahun penjara. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum