Nyabu Bareng Dua Istri Siri, Warga Tanggamus Dibekuk Polisi

img
Petugas menggelandang tersangka penyalahguna narkoba di Mapolres Tanggamus./ist

MOMENTUM, Kotaagung--Menyalahgunaan narkoba bersama dua istri sirinya, RW (30) warga Pekon/Desa Bandarsukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kotaagung Tanggamus.

Berdasarkan penangkapan, Senin (16-3-2020), terungkap istri kedua tersangka berinsial SR (27) warga Desa Sumberjaya Kecamatan Banyuasin Sumsel memakai sabu sejak hamil hingga melahirkan anak pertamanya yang saat ini berusia tiga bulan.

Kemudian, istri ketiganya berinisial TA (17) yang merupakan warga Kecamatan Pematangsawa Tanggamus juga mengaku dipaksa menggunakan sabu oleh RW meski sedang hamil usia kandungan dua bulan.

Fakta lain pun terungkap, RW merupakan DPO Satresnarkoba Polres Tanggamus karena diduga sebagai bandar narkoba pada penangkapan Desember 2019 dengan tersangka Hansori Soha Alias Han.

Kapolsek Kotaagung AKP Muji Harjono mengungkapkan, ketiga terduga pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa RW merupakan salah satu pengedar sabu.

Lalu berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penangkapan RW bersama istri ketiganya yang berinisial TA (17) usai menggunakan sabu di salah satu kontrakan Pekon Kotabatu, Kotaagung.

Setelah pengembangan, RW juga telah mengonsumsi sabu bersama istri keduanya berinsial SR di salah satu kontrakan Kelurahan Pasarmadang, Kotaagung.

"Ketiga terduga ditangkap pada dua tempat berbeda, yakni RM saat bersama istri ketiganya di Kotabatu dan istri keduanya di Pasar Madang pada Jumat (13-3) pukul 22.00 Wib," ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Dari penangkapan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat perangkat alat hisap/bong, satu pirex, dua pipet dan satu korek api gas. 

"Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan pada Pekon Kotabatu. Namun, juga yang digunakan terduga di rumah kontrakan Pasar Madang," ujarnya.

Saat ini, ketiga terduga berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Ketiga terduga dan barang bukti, kami limpahkan ke Polres Tanggamus," pungkasnya.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengatakan, telah menerima pelimpahan tiga terduga penyalahguna narkoba dari Polsek Kotaagung.

Menurut AKP Hendra Gunawan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan test urine terhadap ketiganya guna memastikan penyalaggunaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, RW merupakan buron terkait bandar narkoba dari tersangka Hansori Soha alias Han yang terlebih dahulu ditangkap pada Rabu (25-12-2019).(**)

Laporan: Galih/Asdijal

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos