MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota membekuk dua penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah setempat.
"Penangkapan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (21-3) malam saat pelaksanaan Antik Krakatau 2020," ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (23-3).
Menurut dia, pelaku pertama yang ditangkap RL (26) merupakan wiraswasta dari Pekon/Desa Podorejo, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, ditangkap di jalan lingkar pekon setempat.
"Pelaku kedua AS (25) wiraswasta asal Pringsewu Utara ditangkap di Jalan Jendral Sudirman Pringsewu," jelas Kompol Basuki Ismanto.
Kapolsek Pringsewu Kota menuturkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan pada dua tempat berbeda.
Penangkapan pelaku RL pada pukul 20.00 Wib, berikut barang bukti tiga buah plastik klip berisi sabu dengan kurang lebih 0,65 gram.
Kemudian, dua buah pipa kaca bekas pakai, satu skop terbuat dari sedotan, satu bundle plastic, satu gulungan tisu, satu dompet bermotif bunga, HP dan motor.
"Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan pada pukul 20.30 Wib kembali menangkap AS di jalan Jendral Sudirman Kecamatan Pringsewu berikut barang buktinya," ungkap dia.
Kapolsek Pringsewu Kota menambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum.
"Atas perbuatan kedua pelaku. Ama bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya.(**)
Laporan: Joko Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum