MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung melakukan pemeriksaan tanah di tiga lokasi, Rabu 2 Juli 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hak atas tanah masyarakat.
Tiga lokasi tanah yang dilakukan pemeriksaan, terletak di wilayah Kelurahan Waylaga dan Sukabumi, dan Kelurahan Kedaton. Kegiatan ini dilakukan Panitia Pemeriksaan Tanah A atau dikenal dengan Panitia A.
Koordinator Kelompok Substansi Penilaian, Pengadaan dan Pencadangan Tanah BPN Kota Bandarlampung, Arya Rizky Hutama mengatakan, menjelaskan fungsi utama Panitia A dalam proses pendaftaran tanah. Yaitu, melakukan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan yuridis terkait tanah. Tujuannya, untuk memastikan keakuratan data dan kelancaran proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Pada proses pemeriksaan data, Panitia A akan melakukan pemeriksaan data-data terkait tanah, baik data fisik. Misalnya, batas-batas tanah, luas tanah. Kemudian, data yuridis. Seperti kepemilikan tanah, dan riwayat tanah.
Setelah itu, Panitia A melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data-data yang telah didapatkan di lapangan untuk memastikan kebenarannya dan mengidentifikasi potensi masalah atau sengketa.
Proses selanjutnya, pengkajian data-data yang telah diverifikasi dan diteliti untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses pendaftaran tanah.
Dalam kegiatan lapang, Panitia A akan memastikan data yang ada sesuai dengan kondisi di lapangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses-proses kegiatan Panitia A akan menghasilkan dasar yang menjadi landasan dalam penyelesaian permohonan pendaftaran tanah, termasuk penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Menurut Arya, kegiatan Panitia A berperan penting dalam proses pendaftaran sertipikat tanah. “Panitia A berperan penting dalam proses administrasi pertanahan untuk memastikan legalitas dan keabsahan hak atas tanah sebelum diterbitkan sertipikat,” jelas Arya.
Melalui pemeriksaan dan penelitian yang cermat, kata Arya, Panitia A membantu memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, melindungi hak-hak masyarakat atas tanah serta mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari.
Saat ini, proses permohonan pendaftaran tanah di Kota Bandarlampung masih banyak diajukan masyarakat. Hal ini, menjadi salah satu bentuk kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah melalui sertipikat hak atas tanah. Selain itu, dengan adanya data tanah yang akurat secara langsung akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (**)
Editor: Muhammad Furqon