MOMENTUM, Liwa--Mulai hari ini, Rabu 1 April 2020, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home).
Kebijakan yang berlaku hingga 21 April 2020 itu, tertuang dalam surat edaran yang keluarga Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar.
Surat bernomor 060/259/09/2020 bertanggal 30 Maret 2020 itu ditandatangani atas nama Bupati Lambar, Sekretaris Daerah Pemkab Lambar Akmal Abdul Nasir.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lambar, Budi Kurniawan mengatakan, kebijakan itu merupakan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus dissaese (Covid-19) di Lambar.
Menurut Budi, penerapan kerja dari rumah tidak menghentikan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. Alasannya, selain sejumlah pejabat tempat masuk kantor, juga diberlakukan sistem piket.
"Yang tetap masuk kantor itu pejabat pimpinan tinggi sama atministrator, kurang lebih kalau kita hitung jumlanya total di Lampung Barat mencapai 193 orang," katanya.
Selain itu, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) tetap beroperasi seperti biasa. Yaitu, OPD yang terkait langsung dengan pelayanan masyarakat.
Seperti, rumah sakit, RSUD Alimudin Umar, Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja. (*).
Laporan: Sulemy.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum