Polsek Kotaagung Tangkap Penadah Hasil Curian

img
Ilustrasi/NET

Harianmomentum--Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kotaagung menangkap tersangka penadah speaker aktif hasil curian di Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN) Tanggamus Pekon Kotabatu Kecamatan Kotaagung kabupaten setempat.

Kapolsek Kota Agung AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili menjelaskan, pelaku merupakan warga Pekon Negri Ratu Kecamatan Kotaagung ditangkap pada Minggu (30/7) sekira pukul 10.00 WIB. 
 
Menurut dia, Indra (27) merupakan tersangka penadah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"DPO penadahan barang curian di MAN 1 Tanggamus, berinisial IN ditangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan raya Pekon Negriratu, saat menunggu jemputan temannya," jelas AKP Syafri Lubis.

Kapolsek juga mengatakan, penangkapan pelaku Indra didasarkan laporan polisi nomor LP/B-199/X/2016/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Agung tanggal 11 Oktober 2016 tentang pencurian dan pemberatan (Curat) di sekolah MAN 1 Tanggamus. 

Pencurian berawal, pada Senin (10/1) sekira pukul 20.00 WIB, yang dilakukan dua pelaku Ediyansyah dan Hermansyah, masuk ke area sekolah dan merusak pintu aula, lantas mengambil speaker aktif merk king max milik sekolah yang berada di ruang aula. Kemudian barang tersebut dibeli Indra seharga Rp150 ribu.

"Pelaku Ediyansyah telah divonis pengadilan sementara Hermansyah masih melarikan diri dan telah ditetapkan DPO," ujar AKP Syafri.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kotaagung guna penyidikan lebih lanjut, "Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (zal)








Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos