Harianmomentum--DPRD Kabupaten
Tanggamus kembali menggelar hearing (rapat dengar pendapat) dengan perwakilan
Perusahaan Listirk Negara (PLN) Cabang Metro dan Rayon Kotaagung, Kamis (3/8).
Hearing yang juga dihadiri Camat Limau dan Kepala Pekon (desa)
Tanjungsiom itu membahas pelaksanaan progarm pengalihan KwH meter listrik
dari sistem manual ke sistem prabayar atau pulsa.
Progam pengalihan tersebut sebelumnya mendapat penolakan keras dari
masyarakat, khususnya di wilayah Pekon Tanjungsiom, Kecamatan Limau.
Masyarakat menuntut PLN mengembalikan KwH meter sistem manual yang
dicabut paksa oknum petugas.
Dalam hearing tersebut Manager PLN Rayon Kotaagung Mukhlas,
mengatakan terkait pengembalian KwH meter tersebut belum dapat
diakomodir. Penyebabnya, selain sistem aplikasi data belum mendukung, hal
tersebut juga belum pernah terjadi di wilayah Lampung.
"Kami usulkan solusi, yakni masyarkat mengajukan permohonan
pengaktifan kembali kepada cabang Metro untuk diajukan ke pusat.
Permohonon harus sesuai prosedural. Kami akan memperjuangkan hak masyarakat.
Karena itu harus ada data masyarakat yang menolak sebagai dasar untuk
mengajukan pengembalian KwH analog itu ," kata Mukhlas dihadapan anggota
DPRD Tanggamus.
Hal senda disampikan Assisten Manager PLN Cabang Metro Junarwin. Menurut
dia, terkait tuntutan pengebalian KwH meter itu, pihaknya belum bisa memutuskan,
karena harus berkoordinasi dengan PLN pusat.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak distribusi untuk menyampaikan
perihal ini. Kami juga membutuhkan validitas data, mohon agar masyarakat dapat
memahami," harapnya.
Dia menerangkan, secara teknis akan mencari KwH meter yang lama,
diharapkan masih ada di gudang penyimpanan. Namun untuk administrasi harus
melaporkan terlebih dahulu ke pusat.
Menanggapi penyampaian tersebut, anggota Fraksi PDIP DPRD Tanggamus Irwandi
Suralaga berharap PLN dapat memenuhi tuntutan masyarakat.
“Masyarakat hanya menuntut pengembalian KwH meter analog, diharapkan PLN
dapat mengakomodir permintaan tersebut. Harus ada keputusan yang jelas dari
PLN, agar prosedur pengembalian juga jelas,"kata Irwandi.
Dia melanjutkan, jika bicara aturan, harusnya tidak ada kejadian
penolakan dari masyarakat Tanjungsiom.
"Silahkan komunikasikan kepada masyarakat, jangan mempersulit. Kita
harus mencari titik temu. Kami harapkan di lain waktu, komunikasi dan
pendekatan kepada masyarakat harus lebih dalam lagi, agar tak ada pro dan
kontra seperti ini,” tegasnya.
Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menyampaikan, pihaknya hanya memfasilitasi laporan masyarakat. Koordinasi tentu dikedepankan sesuai aturan.
"Sosialisasi yang kurang, cara yang tidak sesuai aturan. Semua itu
menjadi bukti adanya sesuatu yang kurang. Kami butuh jawaban untuk tenggat
waktu keputusan tersebut. Jangan sampai memaksakan, tapi penuhi dulu hak
dan kewajiban secara tepat," kata Heri Agus. (zal)
Editor: Harian Momentum