Polemik KwH Meter, DPRD Tanggamus Bertemu PLN

img
Hearing DPRD Tanggamus dengan PLN membahas polemik KwH Meter

Harianmomentum--DPRD Kabupaten Tanggamus kembali menggelar hearing (rapat dengar pendapat) dengan perwakilan Perusahaan Listirk Negara (PLN) Cabang Metro dan Rayon Kotaagung, Kamis (3/8).

 

Hearing yang juga dihadiri  Camat Limau dan Kepala Pekon (desa) Tanjungsiom itu membahas pelaksanaan progarm pengalihan KwH meter listrik dari  sistem manual ke sistem prabayar atau pulsa.

 

Progam pengalihan tersebut sebelumnya mendapat penolakan keras dari masyarakat, khususnya di wilayah Pekon  Tanjungsiom, Kecamatan Limau.

  

Masyarakat menuntut  PLN mengembalikan KwH meter sistem manual yang dicabut paksa oknum petugas.

 

Dalam hearing  tersebut Manager PLN Rayon Kotaagung Mukhlas,  mengatakan terkait pengembalian KwH meter tersebut belum dapat diakomodir. Penyebabnya,  selain sistem aplikasi data belum mendukung, hal tersebut  juga belum pernah terjadi di wilayah Lampung. 

 

"Kami usulkan solusi, yakni masyarkat mengajukan  permohonan pengaktifan kembali kepada cabang Metro untuk diajukan ke  pusat. Permohonon harus sesuai prosedural. Kami akan memperjuangkan hak masyarakat. Karena itu harus ada data masyarakat yang menolak sebagai dasar untuk mengajukan pengembalian KwH analog itu ," kata Mukhlas dihadapan anggota DPRD Tanggamus. 

 

Hal senda disampikan Assisten Manager PLN Cabang Metro Junarwin. Menurut dia, terkait tuntutan pengebalian KwH meter itu,  pihaknya belum bisa memutuskan, karena harus berkoordinasi dengan PLN pusat.

 

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak distribusi untuk menyampaikan perihal ini. Kami juga membutuhkan validitas data, mohon agar masyarakat dapat memahami," harapnya. 

 

Dia menerangkan,  secara teknis akan mencari KwH meter yang lama, diharapkan masih ada di gudang penyimpanan. Namun untuk administrasi harus melaporkan terlebih dahulu ke pusat. 

 

Menanggapi penyampaian tersebut, anggota Fraksi PDIP DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga berharap PLN dapat memenuhi tuntutan masyarakat.

  

“Masyarakat hanya menuntut pengembalian KwH meter analog, diharapkan PLN dapat mengakomodir permintaan tersebut. Harus ada keputusan yang jelas dari PLN, agar prosedur pengembalian juga jelas,"kata Irwandi. 

 

Dia melanjutkan, jika bicara aturan, harusnya tidak ada  kejadian penolakan dari masyarakat Tanjungsiom. 

 

"Silahkan komunikasikan kepada masyarakat, jangan mempersulit. Kita harus mencari titik temu. Kami harapkan di lain waktu, komunikasi dan pendekatan kepada masyarakat harus lebih dalam lagi, agar tak ada pro dan kontra seperti ini,” tegasnya.

 

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menyampaikan, pihaknya hanya memfasilitasi laporan masyarakat. Koordinasi tentu dikedepankan sesuai aturan.


"Sosialisasi yang kurang, cara yang tidak sesuai aturan. Semua itu menjadi bukti adanya sesuatu yang kurang. Kami butuh jawaban untuk tenggat waktu keputusan tersebut. Jangan sampai memaksakan, tapi penuhi dulu  hak dan kewajiban secara tepat," kata Heri Agus. (zal) 








Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos