Dua Kali Mangkir, Prof Sunarto Sebut Walikota Begini

img
Guru Besar Unila Prof Dr Sunarto

MOMENTUM, Bandarlampung-- Absennya Walikota Bandarlampung Herman HN saat diundang rapat oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung mengundang tanya publik.

Kepada harianmomentum.com, Guru Besar Universitas Lampung (Unila) Profesor Sunarto mengaku ada yang janggal atas sikap walikota tersebut.

Terlebih, rapat yang diagendakan pemprov Lampung untuk membahas penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah yang dipimpin Herman.

"Menjadi tanda tanya besar dalam hal ini, kenapa walikota sampai absen. Bahkan dua kali tidak hadir dalam rapat penting bersama Forkopimda Lampung itu,” jelasnya.

Di tengah kondisi pandemi covid-19 yang sudah menjadi bencana nasional, sudah seharusnya walikota hadir karena menjadi Ketua Gugus Tugas di Bandarlampung.

“Kalaupun mengirim perwakilan, belum tentu delegasi itu dapat mengambil keputusan saat itu juga," kata Sunarto.

Dia berpendapat, ada banyak faktor yang menyebabkan Herman tidak hadir dalam pertemuan yang penting. Apakah ada kegiatan lainnya, agenda itu dianggap tidak penting atau merasa dapat diwakilkan.

"Atau bisa jadi ngamber, enggan ketemu karena merasa bersalah atau yang lebih ekstrm adalah merasa dirinya paling hebat. Sehingga pertemuan semacam itu dianggap tidak ada manfaatnya. Terserah dari sisi mana yang benar dan silahkan kita menilainya sendiri," jelasnya.

Baca juga: Dua Kali Rapat Covid-19, Walikota Absen

Selain itu, menurut Sunarto, penetapan Bandarlampung sebagai zona merah menjadi perigatan agar lebih berhati-hati. 

Dia berpendapat pemerintah pusat memiliki penilaian, mungkin penananganan covid-19 terkesan santai. Padahal Bandarlampung merupakan Ibukota Provinsi Lampung yang diapid dua zona merah: DKI Jakarta dan Sumatrera Selatan (Sumsel).

"Sebagaimana kita lihat banyak kendaraan plat nopol B maupun BG berseliweran di Bandarmampung. Pada saat menjelang dan minggu pertama Ramadhan banyak pekerja Migran yang pulang ke Bandarlampung," tuturnya.

Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung harus mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran Covid-19. 

Diketahui sebelumnya, Bandarlampung telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 pada 28 April 2020.

Sejak saat itu, Pemprov Lampung sudah dua kali mengundang Pemkot rapat pembahasan penanganan bencana nasional non alam.

Mirisnya, Walikota Herman HN tidak pernah hadir setiap diajak duduk bersama membahas keselamatan satu juta rakyat ibu kota Lampung itu.

Rapat pertama digelar pada 29 April 2020. Saat itu yang hadir  hanya Sekretaris Kota Badri Tamam dan Kepala Dinas Kesehatan, Edwin Rusli.

Selanjutnya, Pemprov kembali mengundang Pemkot untuk mengadakan rapat kedua terkait zona merah, Selasa (5-5-2020). Lagi- lagi Herman tak hadir. 

Laporan: Agung DW

Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos