Kasus Penarikan Iuran Penerima BST, Inspektorat Segara Panggil Lurah Waymengaku

img
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Barat Mat Sukri

MOMENTUM, Balikbukit--Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) merespon masalah penarikan iuran sukarela kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit.

Sekretaris Inspektorat Lambar Mat Sukri mengatakan, segara memanggil Lurah Waymengaku Edwar untuk diminti keterangan terkait penarikan iuran tersebut. 

"Kita panggil dulu yang bersangkutan (Lurah Waymengaku) untuk mintai keterangan. Kalau dari Dinsoskan sudah jelas, tidak dibenarkan ada pungutan," kata Mat Sukri pada Harianmomentum.com, Jumat (15-5-2020).

Dia menerangkan, pemanggilan itu untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, sehingga terjadi penarikan iuran tersebut. "Kita panggil untuk meminta kebenaran itu. Baru kita tentukan langkah," ujarnya.

Selain itu, inspektorat juga akan mempertanyakan terkait penggunaan iuran sukarela itu. Apakah melanggaran aturan atau tidak.

Baca juga: Soal Iuran BST, Ini Penjelasan Lurah Waymengaku

Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dam Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Lambar Sopan Sopian mengatakan, pihaknya telah memanggilan Lurah Waymengaku.

"Telah kita panggil (Lurah Waymengaku) hari ini, untuk diminta keterangan. Sekarang masih ada di ruangan. Kalau ditanya menyalahi atau tidak, segala bentuk pemotongan menyalahi aturan," katanya. 

Sebelumnya diberikan, setiap KPM penerima BTS di Kelurahan Waymengaku dikenakan penarikan iuran sukarela sebesar Rp10 ribu oleh para kepala lingkungan (kaling),

Lurah Waymengaku Edwar menyebut, penarikan iuran tersebut berdasarkan kesepakatan hasil rapat para kaling. Dana iuran tersebut akan digunakan untuk membantu operasional aparatur kelurahan, seperti membeli map, matrai dan plastik untuk penyimpanan berkas. (**)

Laporan: Sulemy

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos