MOMENTUM,Bandarlampung--Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mengamankan Nasrul (44) warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, lantaran kedapatan hendak menjual narkotika jenis sabu.
Nasrul merupakan residivis kasus narkoba itu ditangkap beserta barang bukti 12 paket sabu-sabu di Jalan Abimanyu Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Wayhalim, Sabtu (16-5-2020) malam.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung AKP Zainul mewakili Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, penangkapan Nasrul berawal dari informasi masyarakat tentang adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba di jalan Abimanyu Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Wayhalim.
"Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Lilia langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," ujar Zainul, Senin (18-5-2020).
Zainul menuturkan, petugas mendapatkan adanya seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Saat didekati, pelaku berusaha lari, tapi langsung ditangkap petugas. Setelah dilakukan penggeledahan di badan pelaku, ditemukan 12 paket sabu dan 1 handphone yang dipakai untuk transaksi," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Bandarlampung guna penyidikan lebih lanjut.
"Masih kami kembangkan. Tersangka ini adalah residivis. Dulu pernah ditangkap Polda atas kasus yang sama," pungkasnya.
Meskipun seorang residivis, Zainul memastikan jika pelaku Nasrul bukan seorang mantan napi asimilasi.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum