Dua Warga Gunungagung Ditangkap Polisi

img
Dua tersangka bandar narkoba yang ditangkap aparat kepolisian.

MOMENTUM, Gunungterang--Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil menangkao dua pria yang diduga bandar narkoba jenis sabu. 

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, berdasarkan hasil pengembangan dimana tiga pemuda yang telah ditangkap sebelumnya oleh tim narkoba Polres Tubaba.

Pada saat ditangkap, kedua pria tersebut sedang berada di kediamannya yang terletak di Tiyuh/Desa Gunungagung Kecamatan Gunungterang, Tubaba Pada Rabu 30 April 2025 sekira jam 23.30 Wib. 

"Sebelumnya kita sudah berhasil menangkap tiga orang dengan inisial MY (31), EW (34) dan EW (31) pada Rabu tanggal 30 April 2025 sekira jam 23.00 Wib, berdasarkan keterangan para pelaku bahwa sabu tersebut didapat dengan cara menukar satu unit sepeda motor dengan sabu kepada dua orang dengan inisial SY (31) dan AT (49)," jelas Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, Melalui Kasat Narkoba AKP Jepri Saifullah, Minggu (4-5-2025).

Kemudian team opsnal Satresnarkoba pada saat itu juga langsung menuju kerumah kedua pelaku dan berhasil menangkapnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Merk YAMAHA NMAX warna Hitam yang merupakan hasil dari penukaran sabu.

Selain itu turut diamankan juga satu unit Handphone merk REDMI 9 Warna Biru Case Putih, satu unit Handphone merk OPPO F11 Warna Biru Case Putih milik kedua pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi pada saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu tersebut.

Dijelaskannya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku SY dan AT setelah diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, mereka mengakui perbuatannya jika telah menjual narkoba jenis Shabu kepada Pelaku MY, EW dan EW yang sudah ditangkap terlebih dahulu dengan cara menukar dengan satu unit sepeda motor.

"Tim narkoba  mengamankan Kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Akp Jepri melalui rilis humas polres setempat.

Terduga Pelaku SY dan AT dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Tulangbawang Barat, dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” tegasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos