Bupati Tanggamus Ingatkan Aturan Penyaluran BST

img
Bupati Tanggamus Dewi Handajani berdialong dengan warga penerima BST di Kecamatan Pugung

MOMENTUM, Pugung--Pendataan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) harus dilakukan secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tanggamus Dewi Handajani saat meninjau  proses pembuatan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kecamatan Pugung, Senin (18-5-2020). Kartu tersebut, nantinya berfungsi sebagai alat bagi KPM untuk mencairan BST.  

"Pendataan harus dilakukan secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses penyaluran benar-benar tepat sasaran," kata bupati.

Selain itu, bupati juga mengingatkan agar proses pencairan BST tetap menerapkan protokol kesehatan.

Camat Pugung Hardasyah pada kesempatan itu menyampaikan, proses pencairan BST dilakukan dalam tiga tahap, melalui kantor pos dan Bank Mandiri,

“Total penerima BST di Kecamatan Pungung ini lebih kurang dua ribu KPM. Untuk pencarian tahap pertama sekitar 1.700 KPM," kata Hardasyah. (**)

Laporan: Galih

Editor: Munizar







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos