Bawaslu Lampung Tunggu PKPU

img
Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Tamri Suhaili. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Tanpa PKPU, Bawaslu setempat tidak dapat memaksimalkan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Tamri Suhaili menjelaskan, saat ini Bawaslu belum bisa melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang kepala daerah. Sebab jadwal tahapan Pilkada belum diketahui.

Sebagaimana santer diberitakan, beberapa kepala daerah di Lampung diduga menggunakan wewenangnya untuk memberikan keuntungan kepada bakal calon kepala daerah.

Namun, kata Tamri, hal itu tidak berkaitan dengan tahapan Pilkada yang saat ini masih dinonaktifkan sementara.

“Dalam pasal 71 Undang-undang (UU) 10 (tentang Pilkada) itu (penindakan, red) tidak berkaitan dengan tahapan, tetapi berkaitan dengan waktu enam bulan sebelum

ditetapkannya calon kepala daerah,” kata Tamri kepada harianmomentum.com, Senin (18-5-2020).

Dia menyebut, pada ayat tiga UU itu, petahana atau inkanben tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan atau program yang menguntungkan calon, baik di daerahnya maupun darah lainnya terhitung enam bulan sebelum penetapan calon.

“Tapi kita baru bisa mengetahui enam bulan itu (penetapan calon kepala daerah, red) kalau PKPU telah diterbitkan,” ujarnya.

Maka saat ini, Bawaslu belum dapat memaksimalkan upaya penindakan. “Sebab penetapan calon kita belum tahu kapan. Terus apakah kepala daerah nantinya akan ditetapkan sebagai calon atau tidak,” terangnya.

Karenanya, sambung Tamri, jajaran Bawaslu Lampung di delapan kabupaten/kota yang akan melangsungkan Pilkada 2020 berfokus kepada upaya pencegahan.

“Sekarnag memang fokus ke pencegahan agar saat penetapan calon tidak direpotkan dengan temuan-temuan yang ada saat ini,” jelasnya.

Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Iskardo P Panggar membenarkan bahwa pihaknya sedang mengedepankan upaya pencegahan, di saat tahapan Pilkada belum diaktifkan kembali.

Untuk metode pencegahan, Bawaslu setempat masih cendrung menggunakan media daring (dalam jaringan) atau online.

“Setiap pilkada itu kan potensi pelanggarannya selalu ada. Maka sejak awal kita perkuat pencegahannya,” jelasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos