Polda Beber Kronologis Pengamanan Ribuan Pil Ekstasi

img
Ungkap kasus penggagalan peredaran ribuan pil ekstasi di Provinsi Lampung./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Ribuan butir pil ekstasi yang diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung bermula dari 20 butir pil ekstasi yang diamankan atas informasi warga masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto saat ekspose di kantor Ditresnarkoba Polda Lampung, Senin (8-6-2020).

"Dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan pemantauan di seputar Kedamaian. Hasilnya kami mendapati orang yang mencurigakan dan langsung kami lakukan penggeledahan," ujar Wika.

Dia menuturkan, dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan satu buah kotak rokok yang berisikan dua buah plastik pil ekstasi.

"Total pil ekstasi sebanyak 20 butir dan kami kembangkan langsung," kata Wika.

Usai mengamankan HBS, dia melanjutkan, langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka di jalan Pangeran Antasari.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah kotak di bawah lemari pakaian.

"Didalamnya ditemukan 38 bungkus plastik yang berisikan pil ekstasi warna hijau, dan empat bungkus plastik pil ekstasi berbentuk kapsul dengan total 3 ribu butir," bebernya.

Selanjutnya Wika mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka HBS diketahui berperan sebagai kurir.

"Dari hasil keterangan tersangka hanya diperintah, dirinya hanya sebagai gudang," sebut Wika.

Dia menambahkan, barang haram tersebut diakui tersangka HBS sebagai milik KN warga binaan salah satu lapas di Bandarlampung.

"Jadi HBS mendapatkan perintah dari KN akan diserahkan kepada siapa siapa saja narkotika tersebut. Pengakuan tersangka ini masih kami kembangkan," ungkapnya.

Lebih lanjut Wika mengatakan, dengan terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil extacy antar Provinsi ini dapat menyelamatkan 3000 orang.

Kemudian atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara pelaku HBS mengaku barang tersebut dikirim dari pekanbaru Riau.

"Saya gak tahu yang nyuruh, hanya lewat HP, pokoknya saya disuruh nyebar ke daerah aja udah, perintahnya begitu," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos