Korupsi, Mantan Kadis PU Lampura Dituntut Tujuh Tahun

img
Ilustrasi persidangan di pengadilan./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Bersalah terlibat dalam praktik korupsi, mantan Kepala Dinas PU Lampung Utara Syahbudin dituntut tujuh tahun penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (9-6-2020).

Dalam sidang yang digelar secara video conference tersebut, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa Syahbudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Selain itu, terdakwa juga dianggap terbukti melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti diatur dalam pasal 12 huruf B UU Nomor 31 tahun 1999.

"Terdakwa Syahbudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda pidana sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," tuntut JPU Taufiq.

Dalam perkara ini, terdakwa Syahbudin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar. "Membebankan terdakwa Syahbudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.382.403.500 dikurangi dengan jumlah uang disita saat penangkapan dan penggeledahan serta uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK," tutur Taufiq.

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," tambah Taufiq.

Kemudian dalam kesempatan tersebut JPU Taufiq juga membacakan putusan Justice Collaborator yang diajukan oleh terdakwa Syahbudin.

JPU Taufiq menuturkan, berdasarkan surat keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 828 Tahun 2020 menyetujui menetapkan terdakwa Syahbudin sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam tindak pidana korupsi dan memberikan penghargaan berupa keringanan tuntutan.

Sementara, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang.

"Jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan," pungkas Taufiq.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos