MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandrlampung berhasil membekuk dua daftar pencarian orang (DPO) alias buronan tindak pidana pencurian.
"Kedua pelaku diamankan Tekab 308 di Bukitkemuning, Lampung Utara pada Rabu (10-6-2020)," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi, Kamis (11-6).
Rosef menuturkan, pelaku Wiliam (25) dan Tomi (28) diamankan berdasarkan pengakuan Novri, DPO yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Berdasarkan pengakuan Novri. Dia (Novri) melakukan pencurian bersama tiga rekannya yaitu Wiliam, Tomi dan Eko. Kemudian, Tekab melakukan lidik terhadap kedua pelaku tersebut dan didapatkan informasi bahwa keduanya berada di Lampung Utara dan melakukan penangkapan," ujar Rosef.
Rosef menuturkan, keempat pelaku curat tersebut melakukan aksi pencurian di Alfamart Jalan Sultan Haji, kelurahan Kotasepang, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung pada Rabu (29-4) sekira pukul 02.30 wib.
Saat beraksi, kata Rosef, pelaku masuk melalui pintu depan minimarket tersebut dengan cara merusak kunci toko.
Dia melanjutkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum