Harianmomentum--Kepolisian Daerah
(Polda) Lampung menetapkan dua tersangka kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak
(BBM) sebanyak enam ton di wilayah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Kepala Subdit I Indagsi Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Budiman Sulaksono
membenarkan, berkas perkara pengoplosan BBM telah dilimpahkan ke Kejati
Lampung.
"Berkas perkaranya telah kita limpahkan ke Kejaksaan kemarin
(7/8/2017),” kata Budiman Sulaksono, saat ditemui usai menunaikan ibadah sholat
Djuhur dimarkas Polda Lampung, Selasa (8/8) siang.
Selanjutnya, Budiman mengatakan, pihaknya menunggu hasil penelitian dari
Jaksa terkait dengan berkas perkara itu. “Sementara ini berkas perkaranya belum
P(19) karena yang menentukannya sudah P19 berdasarkan dari hasil penelitian
pihak Kejaksaan,” tegasnya.
Dalam berkas perkara tersebut menurut Budiman Sulaksono, ada dua orang yang
ditetapkan sebagai tersangka yakni, inisial BI sebagai pemilik BBM oplosan yang
di pasarkan di Pertamini di wilayah Kabupaten Prinsewu dan wilayah Kabupaten
Pesawaran dan DD sebagai pemilik rumah kontrakan yang digunakan untuk
pengoplosan BBM.
"Kita tetapkan BI dan DD sebagai tersangka dugaan pengoplosan BBM,”
ungkapnya.
Sebelumnya, petugas Subdit I Indagsi Rekrimsus Polda Lampung, telah mengamankan BBM oplosan sebanyak 6 ton di Desa Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Kamis (6/7/2017) lalu. Selain barang bukti petugas menangkap tersangka BI dan tersangka DD.
Dalam bisnis BBM oplosan tersangka BI membeli BBM jenis Premium dan
Pertalite asli di SPBU. Tersangka mengisi tanki mobilnya di SPBU lalu tanki
dikuras dan dicampur dengan minyak mentah yang di beli dari Banyu Asin,
Sumatera Selatan, dengan perbandingan takaran satu berbanding satu atau satu
liter Premium atau Pertalite asli dengan satu liter minyak mentah.(bin)
Editor: Harian Momentum