BPJS Berikan Keringanan Bayar Tunggakan Iuran

img
Edy Syamsuri. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan keringanan membayar tunggakan iuran premi. Syaratnya harus dipilin mengangsur. Telat bayar satu bulan, kartunya kembali nonaktif.

Keringanan membayar tunggakan itu diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Muhammad Fakhriza mengatakan keringanan itu diberikan melalui program Program Relaksasi Tunggakan Iuran. Program ini berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), juga badan usaha yang terdampak pandemi Covid-19.  

Peserta PBPU dan BP bisa mendaftar program tersebut melalui aplikasi mobile JKN atau datang ke kantor BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk badan usaha dapat melalui aplikasi edabu BPJS Kesehatan.

Peserta JKN-KIS yang kartu KIS-nya nonaktif karena menunggak cukup lama, segera mendaftar program relaksasi iuran agar kartu KIS-nya aktif kembali. 

"Cukup membayar enam bulan dan satu bulan berjalan. Sisa wajib dilunasi paling lambat Desember 2021," kata Fakhriza melalui video conference media gathering BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung di Hotel Golden Tulip, Rabu (24-6-2020).

Pps Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Edy Syamsuri menambahkan, peserta yang telah mendaftar untuk melakukan angsuran tunggakan, wajib melakukan pembayaran iuran bulan berjalan dan tepat waktu.

"Jadi untuk yang mengangsur tunggakan dan melakukan pembayaran iuran wajib tepat waktu. Kalau sudah menetapkan (tempo) 10 bulan, berarti wajib diangsur selama 10 bulan itu. Kalau misal iuran tunggakan dibayar, tapi iuran bulanannya gak dibayar, nanti statusnya langsung nonaktif. Jadi harus disiplin pembayarannya," tegas Edy.

Edy mengimbau peserta PBPU dan BP untuk memilih kelas sesuai dengan kemampuannya, sehingga dapat membayar iuran tepat waktu dan kartu BPJS dapat tetap digunakan. (*).

Laporan: Ira.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos