Harianmomentum--Direktorat Reserse
Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung terus bergerak, mendalami kasus sindikat
bandar narkoba yang melibatkan oknum pegawai dan napi di Lapas Rajabasa.
Hasilnya,
petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menangkap bandar dan
kurir yang memasok narkoba untuk Ahmad Azizi, napi di dalam Lapas.
Kasubdit I
Reserae Narkoba Polda Lampung, AKBP. Daniel Binsar Manurung mengatakan, dua
tersangka yang ditangkap itu berinisial E warga Bandarjaya, Lampung Tengah dan
F warga Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
"Tersangka
E diduga sebagai bandar yang menjual sabu-sabu kepada warga binaan bernama
Ahmad Azizi. Sedangkan F diduga sebagai kurir yang mengambil dan mengantarkan
sabu kepada Ahmad Azizi," kata Daniel, Selasa (8/8).
Dia
menjelaskan, tersangka F berperan sebagai kurir untuk Ahmad Azizi yang bertugas
membeli dan mengantar narkoba.
Setelah
selesai membeli narkoba ke bandar E, F kemudian mengantarkan ke Ahmad Azizi
melalui bantuan PS, oknum pegawai Lapas Kelas IA Rajabasa yang sudah ditangkap
sebelumnya.
Selanjutnya,
jika ada pembeli yang menghubungi, Ahmad Azizi menyuruh Muhaimin, seorang napi
juga untuk mengantarkan ke pembeli yang menunggu di luar Lapas.
“Jadi sistem
kerja mereka sangat rapi. Masing- masing punya peran sendiri,” kata Daniel.
Saat ini,
Ditresnarkoba Polda Lampung sudah mengamankan lima tersangka dari kasus
sindikat narkoba yang melibatkan napi
dan pegawai Lapas.
"Saat
ini kita masih tahap pemberkasan, mudah-mudahan bisa cepat selesai dan segera
kita limpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.
Sementara,
Polda Lampung sedang merumuskan konsep kerjasama dengan Kemenkumham serta Badan
Narkotika Nasional (BNN) guna menerapkan formulasi penertiban narkoba di Lapas.
"Kami
masih akan merumuskan formulasi penting terkait upaya pencegahan adanya
pengendalian maupun peredaran narkoba di dalam Lapas," ujar Direktur
Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, Selasa (8/8).
Menurut dia,
kerjasama itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Lampung Irjen
Sudjarno terkait adanya sejumlah kasus peredaran narkoba di dalam Lapas.
Saat ini,
pihaknya terus mencari formulasi terbaik sehingga warga binaan yang berada
dalam Lapas dapat menjalani pembinaan serta hukuman sebagai tanggungjawabnya
dengan baik.
"Saat
ini kita sedang mempersiapkan segala hal yang terkait dengan rumusan
tersebut," kata Abrar.
Rumusan itu
bertujuan agar kedepannya dalam melakasanakan tugas mengamankan dan menertibkan
warga binaan, seperti penggerebekan dan razia di Lapas tidak harus melalui
banyak prosedur.
“Intinya,
saat melaksanakan tugas yang berkaitan dengan Lapas tidak berbelit-belit,”
ungkapnya. (bin/AP)
Editor: Harian Momentum