Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap

img
Ilustrasi/Net

Harianmomentum--Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung terus bergerak, mendalami kasus sindikat bandar narkoba yang melibatkan oknum pegawai dan napi di Lapas Rajabasa.

 

Hasilnya, petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menangkap bandar dan kurir yang memasok narkoba untuk Ahmad Azizi, napi di dalam Lapas.

 

Kasubdit I Reserae Narkoba Polda Lampung, AKBP. Daniel Binsar Manurung mengatakan, dua tersangka yang ditangkap itu berinisial E warga Bandarjaya, Lampung Tengah dan F warga Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

 

"Tersangka E diduga sebagai bandar yang menjual sabu-sabu kepada warga binaan bernama Ahmad Azizi. Sedangkan F diduga sebagai kurir yang mengambil dan mengantarkan sabu kepada Ahmad Azizi," kata Daniel, Selasa (8/8).

 

Dia menjelaskan, tersangka F berperan sebagai kurir untuk Ahmad Azizi yang bertugas membeli dan mengantar narkoba.

 

Setelah selesai membeli narkoba ke bandar E, F kemudian mengantarkan ke Ahmad Azizi melalui bantuan PS, oknum pegawai Lapas Kelas IA Rajabasa yang sudah ditangkap sebelumnya.

 

Selanjutnya, jika ada pembeli yang menghubungi, Ahmad Azizi menyuruh Muhaimin, seorang napi juga untuk mengantarkan ke pembeli yang menunggu di luar Lapas.

 

“Jadi sistem kerja mereka sangat rapi. Masing- masing punya peran sendiri,” kata Daniel.

 

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Lampung sudah mengamankan lima tersangka dari kasus sindikat narkoba yang melibatkan  napi dan pegawai Lapas.

 

"Saat ini kita masih tahap pemberkasan, mudah-mudahan bisa cepat selesai dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.

 

Sementara, Polda Lampung sedang merumuskan konsep kerjasama dengan Kemenkumham serta Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menerapkan formulasi penertiban narkoba di Lapas.

 

"Kami masih akan merumuskan formulasi penting terkait upaya pencegahan adanya pengendalian maupun peredaran narkoba di dalam Lapas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, Selasa (8/8).

 

Menurut dia, kerjasama itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Lampung Irjen Sudjarno terkait adanya sejumlah kasus peredaran narkoba di dalam Lapas.

 

Saat ini, pihaknya terus mencari formulasi terbaik sehingga warga binaan yang berada dalam Lapas dapat menjalani pembinaan serta hukuman sebagai tanggungjawabnya dengan baik.

 

"Saat ini kita sedang mempersiapkan segala hal yang terkait dengan rumusan tersebut," kata Abrar.

 

Rumusan itu bertujuan agar kedepannya dalam melakasanakan tugas mengamankan dan menertibkan warga binaan, seperti penggerebekan dan razia di Lapas tidak harus melalui banyak prosedur.

 

“Intinya, saat melaksanakan tugas yang berkaitan dengan Lapas tidak berbelit-belit,” ungkapnya. (bin/AP)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos