Belasan Penyelenggara Pemilu Diistirahatkan, Ini Sebabnya

img
Ilustrasi. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Belasan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di Kota Bandarlampung tidak bisa ikut serta (diistirahatkan) dalam proses verifikasi faktual dukungan calon independen.

Sebab, hasil tes Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan hasil yang reaktif. Namun perlu diingat, reaktif bukan berarti positif Covid-19. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fery Triatmojo menyebut, total 12 orang penyelenggara di bawah jajaran KPU setempat yang menunjukkan hasil reaktif pada tes Covid-19, belum lama ini.

"Ada 12 orang yg reaktif. Saat ini keseluruhannya tidak kami ikut sertakan di kegiatan verifikasi faktual," kata Fery kepada harianmomentum.com melalui pesan whatsapp, Sabtu (27-6-2020).

Menurut Fery, ke-12 orang tersebut nantinya akan menjalani tes lanjutan. Untuk mengidentifikasi apakah yang bersangkutan positif Covid-19, atau tidak (hanya terjangkit virus biasa, red).

"Sementara ini mereka kami beri kesempatan istirahat dirumah selama 14 hari mendatang," jelasnya.

Walau diistirahatkan sejenak, bukan berarti mereka diberhentikan. Sebab mereka masih tetap akan mendapatkan gaji dari KPU setempat.

Sementara, Komisioner Bawaslu Bandarlampung M Asep Setiawan belum dapat menyebut dengan rinci, berapa jumlah jajarannya yang teridentifikasi terjangkit virus (reaktif).

Sebab menurut dia, semestinya pihak Dinas Kesehatan lah yang menyebutkan hasil rapid test. Asep khawatir, jika dia yang menyebut bahasa yang dikemukakannya salah. 

Namun sejak beberapa hari lalu, pihak Dinas Kesehatan kota setempat enggan menyebutkan hasil rapid test. Alasannya, tidak diperkenankan oleh penyelenggara pemilu di kota setempat.

"Harusnya pihak yang berwenang, yang telah melakukan rapid test yang menjelaskan apa kriteria yang dimaksud reaktif," kata Asep.

Walau begitu, menurut informasi yang diterimanya, ada kurang-lebih empat orang penyelenggara di bawah jajaran Bawaslu kota setempat yang mendapati hasil reaktif usai menjalani rapid test.

"Memang ada beberapa jajaran adhock, kata pak ketua, yang diminta untuk istirahat selama 10 hari oleh pihak puskesmas karena migrain pada saat rapid test dilakukan. Jika dalam 10 hari masih belum ada perubahan maka akan dipanggil untuk melakukan rapid test berkelanjutan," tuturnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos