DPRD Pesawaran Batal Robohkan Tembok Pembatas Akses Pantai Sari Ringgung

img
Anggota DPRD Pesawaran meninjau lokasi tembok pembatas akses masuk Pantai Sari Ringgug

MOMENTUM, Telukpandan--DPRD Kabupaten Pesawaran membatalkan rencana membongkar tembok pembatas akses masuk menuju kawasan wisata Pantai Sari Ringgung.

Ketua DPRD Pesawaran M Nasir mengatakan, sudah memberikan penjelasan pada masyarakat, bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan pembongkaran tersebut.

“Nanti pagar ini akan kami minta pihak kepolisian yang akan membongkarnya,” kata Nasir, Jumat (10-7-2020).

Menurut dia, akses jalan menuju Pantai Sari Ringgung itu dulunya dibangun oleh Pemkab Pesawaran menggunakan APBD. Karena itu, jalan tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah daerah. 

“Kalau dia (pihak Anton) merusak jalan, berarti merusak aset negara dong,” ujarnya.

Nasir menyebut, pihaknya (DPRD) akan melakukan penelusuran terhadap sertifikat tanah milik Anton. "Kita akan telusuri dan tanyakan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional). Apa betul sudah ada sertifikatnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 5 Juli 2020 puluhan masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Telukpandan, melakukan aksi perobohan tpagar beton yang menutup akses masuk kawasan wisata Pantai Sari Ringgung. 

Baca juga: Mediasi Gagal Selesaikan Sengketa Lahan Wisata Sari Ringgung

Aksi disusul dengan mobilisasi massa mendatangi Kantor Pemkab serta DPRD Pesawaran pada Selasa 8 Juli 2020.

Bahkan, upaya mediasi yang digelar Pemkab  Pesawaran dan BPN setempat pada Kamis 9 Juli 2020 belum membuahkan hasil. Hingga saat inio, pagar beton masih menghalangi akses keluar masuk pedagang Sari Ringgung.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos