Polres Tolak Laporan Warga Soal Penutupan Jalan Wisata Sari Ringgung

img
Kuasa hukum warga saat melaporkan penutupan jalan menunu tempat wisata Sari Ringrung. Foto. Ist.

MOMENTUM, Gedongtataan--Laporan masyarakat dan juga pedagang atas penutupan akses jalan menuju kawasan Wisata Pantai Sari Ringgung, Kecamatan Telukpandan, ditolak Kepolisian Resort Pesawaran. Alasannya, kekurangan alat bukti.

"Tadi kami mau melaporkan penutupan jalan itu. Namun pihak kepolisian, melalui petugas piket, belum bisa menerima laporan kami," kata Nurul Hidayah, kuasa hukum masyarakat dan juga pedagang yang berada di kawasan Pantai Sari Ringgung, Selasa (14-7-2020).

Menurut Dia, kepolisian meminta beberapa alat bukti guna melengkapi laporan terhadap penutupan jalan masuk menuju pantai tersebut.

Nurul menjelaskan, alasan mereka melaporkan ke pihak yang berwajib karena jalan tersebut selama sekitar 20 tahun menjadi akses keluar masuk para nelayan dan masyarakat yang berada di Desa Sidodadi serta Tegal di Kecamatan Telukpandan.

"Berdasarkan keterangan masyarakat, jalan itu sudah dipakai selama 20 tahun sebagai jalan umum untuk akses masyarakat dan juga nelayan. Penutupan jalan itu membuat masyarakat gak bisa beraktifitas. Sehingga kami melaporkan dugaan Pasal 192 Ayat 1 KUHP," kata dia.

Ia pun berencana kembali ke Polres Pesawaran pada Kamis 16 Juli 2020. "Kami akan melengkapi alat bukti yang diminta dan kembali ke kepolisian pada hari Kamis," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penutupan akses jalan menuju kawasan Wisata Pantai Sari Ringgung mengundang kontroversi. Bahkan, pada 5 Juli 2020, warga merobohkan pagar pembatas, disusul aksi demonstrasi dan audiensi di kantor pemkab setempat.

Hal tersebut bermula dari sengketa lahan yang melibatkan pemilik Pantai Sari Ringgung, Samsurizal dengan Anton Firmansyah. Masing-masing pihak mengklaim memiliki sertifikat atas lahan jalan yang ditutup tersebut. (*).

Laporan: Rifat Arif.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos